Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Arisan Bodong

Siapa ya?

Surabaya, IDN Times - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan arisan bodong. Dalam kasus ini diduga merugikan ratusan korban. Puluhan terduga korban melaporkannya ke kepolisian.

1. Tersangka dirilis besok

Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Wildan Albert membenarkan bahwa sudah ada tersangka dalam kasus dugaan arisan bodong. Namun perwira dengan dua melati emas ini belum mau membeberkan lebih jauh. Sebab akan dirilis pada Senin (30/5/2022).

"InsyaAllah (tersangka dirilis besok)," ujarnya singkat saat dihubungi IDN Times, Minggu (29/5/2022).

Baca Juga: Korban Sebut Pelaku Investasi Bodong Berkedok Arisan adalah Selebgram

2. Lima saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik dari Subdit Siber Polda Jatim telah memeriksa lima orang saksi. Dari penyelidikan mengerucut pada satu perempuan berinisial APK yang sekaligus menjadi terlapor dugaan arisan bodong. APK disebut-sebut sebagai pengelola arisan.

"Intinya sudah lima orang diperiksa," kata Wildan.

3. Ada 20 korban lapor sejak akhir tahun lalu

Terpisah, salah satu member Ratif Fandira mengaku mengalami kerugian sebesar Rp73 juta rupiah akibat investasi dan arisan tersebut. "Ada sekitar 250 membernya, total kerugian semua member sekitar Rp7 milliar," katanya. Nah, yang dia tahu, ada sekitar 20 member yang melaporkan pengelola ke Polda Jatim pada akhir 2021 lalu.

Baca Juga: Polda Selidiki Dugaan Arisan Bodong, 5 Saksi Diperiksa

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya