Polda Jatim Serahkan Berkas Perkara MeMiles ke JPU Besok
Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan publik figur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan berkas perkara kasus investasi bodong, MeMiles sudah lengkap. Selanjutnya, kasus ini akan memasuki tahap satu dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (11/2).
"Kasus MeMiles sudah kurun waktu sejak Desember hingga saat ini, dua bulan kurang lebih, penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (10/2).
1. Dalam laporan berkas perkara ada 5 tersangka, uang Rp147,8 miliar, 27 mobil dan 3 sepeda motor
Selama penyidikan di Polda Jatim, polisi telah menetapkan tersangka, memeriksa saksi, merekap data korban dan mengumpulkan barang bukti kasus MeMiles. Diantaranya ada lima tersangka, 56 saksi dan 700 korban.
"Alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp147,8 miliar, 28 mobil dan 3 sepeda motor, ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas," kata Trunoyudo.
Baca Juga: Kasus MeMiles, Siti Badriah Mengaku Pernah Diminta Jadi Promotor