TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Jatim Serahkan Berkas Perkara MeMiles ke JPU Besok

Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan publik figur

Barang bukti investasi bodong berupa uang senilai Rp70 miliar. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan berkas perkara kasus investasi bodong, MeMiles sudah lengkap. Selanjutnya, kasus ini akan memasuki tahap satu dan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (11/2).

"Kasus MeMiles sudah kurun waktu sejak Desember hingga saat ini, dua bulan kurang lebih, penyidik sudah menyatakan lengkap buat berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (10/2).

 

1. Dalam laporan berkas perkara ada 5 tersangka, uang Rp147,8 miliar, 27 mobil dan 3 sepeda motor

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat meninjau barang sitaan investasi bodong MeMiles di Mapolda, Senin (6/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selama penyidikan di Polda Jatim, polisi telah menetapkan tersangka, memeriksa saksi, merekap data korban dan mengumpulkan barang bukti kasus MeMiles. Diantaranya ada lima tersangka, 56 saksi dan 700 korban.

"Alat bukti lainnya seperti uang tunai terakhir Rp147,8 miliar, 28 mobil dan 3 sepeda motor, ini menjadi bagian dari kelengkapan berkas," kata Trunoyudo.

2. Berkas perkara akan diperiksa ulang JPU

Barang bukti investasi bodong berupa uang senilai Rp70 miliar. IDN Times/Fitria Madia

Meski sudah menyatakan lengkap, lanjut Trunoyudo, polisi masih menunggu kepastian proses hukum dari JPU. Sebab, berkas perkara penyidikan masih akan diperiksa ulang oleh JPU.

"JPU ini nanti akan melakukan proses penelitian berkas perkara, apakah dikatakan lengkap, apakah ada petunjuk, Tentu ada petunjuk dari kejaksaan kepada penyidik," jelasnya.

3. Jika lengkap, polda serahkan tersangka dan alat bukti ke kejaksaan

Kabid Humas Polda Jatim, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam Konferensi Pers di Polrestabes Surabaya (17/1).

Apabila berkas perkara dipastikan lengkap oleh JPU, Polda Jatim segera melakukan tahap dua. Dalam tahap dua nantinya seluruh alat bukti dan tersangka diserahkan ke kejaksaaan.

"Kemudian JPU akan melakukan proses penuntutan," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Kasus MeMiles, Siti Badriah Mengaku Pernah Diminta Jadi Promotor

Berita Terkini Lainnya