TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Akui Bubarkan Acara KAMI karena Alasan Pandemik

Penyerahan izin acara mepet

Poster acara KAMI. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) mengakui bahwa pihaknya membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang digelar di Gedung Jabal Nur kawasan Jambangan, Surabaya, Senin (28/9/2020). Rangkaian acara bertajuk "Silahturahmi Akbar Mengantisipasi Bangkitnya Komunisme Baru" itu batal.

Sebenarnya, acara yang dihadiri mantan Panglima TNI Jenderal (Purn), Gatot Nurmantyo di Gedung Jabal Nur bukan acara utama. Di situ, Gatot hanya ramah tamah. Acara utama disiapkan di Gedung Juang 45 Surabaya. Namun, di tempat itu ada massa yang mengatasnamakan "Surabaya adalah Kita" menolak kedatangan Gatot.

Akhirnya, pria berusia 60 tahun itu memberikan sambutan di Gedung Jabal Nur. Saat bersamaan ada anggota Polda Jatim menghentikan sambutan Gatot. "Kelompok aliansi yang tadi berkumpul itu kita lakukan proses penghentian kegiatannya," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Acara KAMI di Surabaya Dibubarkan Polisi, Gatot Nurmantyo Minta Maaf

1. Dihentikan alasan pandemik COVID-19

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Alasan pembubaran acara tersebut, lanjut Trunoyudo, lantaran Jatim khususnya Surabaya masih dalam sorotan kasus COVID-19. Sehingga, acara yang menimbulkan kerumunan massa masih dilarang oleh Satuan Gugus Tugas Penangan COVID-19 maupun kepolisian.

"(Polda) tergabung di dalam kelompok gugus tugas. Karena kita tahu betul situasi saat ini kan Jatim masuk bagian perhatian secara nasional untuk pandemik COVID-19," katanya.

"Dalam penggeloraan kegiatannya, Jatim sedang menggelorakan kegiatan sosialisasi edukasi preventif sampai dengan operasi yustisi dengan penindakan dan penegakan hukum terkait kerumunan," dia menambahkan.

2. Izin acara diserahkannya mepet

Poster acara KAMI. Istimewa

Selain alasan COVID-19, Trunoyudo menyebut kalau izin acara KAMI tidak memenuhi aturan yang tertera. Perwira dengan tiga melati itu menjelaskan aturan pemerintah nomor 60 tahun 2017 pada pasal 5 dan pasal 6 bahwa harus ada pemberitahuan siapa pejabat yang berwenang mengeluarkan izin.

"Dalam aturan pasal 6 terkait kegiatan yang sifatnya lokal harus sudah dimintakan perizinan 14 hari sebelumnya. Kalau yang bersifat nasional pada salah satu daerah harus 21 hari sebelumnya," ucap dia.

"Kita ketahui dari beberapa yang kita lihat, surat administrasi, pemberitahuan itu baru diberikan tanggal 26 September 2020 atau tepatnya baru 2 hari yang lalu," lanjutnya.

Baca Juga: Acaranya Dibubarkan Polisi, KAMI Jatim Protes

Berita Terkini Lainnya