TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilwali Surabaya: Naik Bentor, Sholeh-Taufik Monyong Daftar ke KPU

Paslon independen setorkan 194 ribu fotokopi e-KTP

M. Sholeh dan Taufik Monyong naik bentor (kiri) saat mendaftar ke KPU Surabaya, Minggu (23/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Tekad M. Sholeh dan Taufik Hidayat alias Taufik Monyong untuk berkontestasi dalam Pilwali Surabaya 2020 melalui jalur independen makin bulat. Keduanya resmi mendaftarkan diri ke KPU Surabaya, Minggu (23/2). Uniknya, saat mendaftar mereka naik becak motor (bentor) dengan diantar ratusan simpatisannya.

1. Seniman jalanan turut mengantar Sholeh dan Taufik Monyong mendaftar ke KPU

M. Sholeh dan Taufik Monyong naik bentor (kiri) saat mendaftar ke KPU Surabaya, Minggu (23/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ratusan massa mengantar M. Sholeh dan Taufik Monyong dengan arak-arakan bentor. Beberapa seniman jalanan yang memainkan lagu-lagu khas Surabaya tampak bergabung dalam rombongan tersebut.

Beberapa simpatisan pasangan dengan latar belakang pengacara dan seniman itu juga terlihat membawa berkas B1 KWK berupa fotokopi e-KTP. Total yang terkumpul sebanyak 194 ribu lembar. Jumlah tersebut tentunya sudah melampaui syarat minimal calon independen yakni 138.565 fotokopi e-KTP atau 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Surabaya.

"Kami telah mengumpulkan 194 ribu fotokopi e-KTP untuk disetorkan sebagai persyaratan," tegas Taufik Monyong di KPU Kota Surabaya.

Baca Juga: Kampanye di CFD, Sholeh-Taufik Monyong Bawa Pasukan Paranormal

2. Ada kendala pada silon

M. Sholeh dan Taufik Monyong saat mendaftar ke KPU Surabaya, Minggu (23/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Meski telah membawa berkas bukti fisik dukungan, pasangan Sholeh-Taufik mengakui masih ada kendala yang belum dituntaskan. Yakni, terkait pengisian sistem informasi pasangan calon (silon) di website resmi KPU. Hingga Minggu sore ini, keduanya baru memasukkan 69 ribu data e-KTP.

"Kami masukkan 71 ribu, tapi ketika di-online-kan 69 ribu. Silon tidak diatur di Undang-undang yang jadi patokan dukungan e-KTP rekap manual," papar Sholeh.

3. Siap lapor Bawaslu jika ditolak oleh KPU

M. Sholeh dan Taufik Monyong saat mendaftar ke KPU Surabaya, Minggu (23/2). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Nantinya apabila pendaftaran pasangan ini ditolak, Sholeh berniat menggunakan hak konstitusinya. Ia tak segan akan mengadukan KPU ke Bawaslu. Ia bersikukuh berkas dukungan sudah melampaui syarat pendaftaran calon independent.

"Nanti kalau gak sesuai syarat, kami laporkan ke bawaslu. Ini aturan nasional, aturan ini kami persoalkan," tegas Sholeh.

Baca Juga: Pilih Hari Terakhir, Sholeh-Taufik Siapkan 160 ribu KTP Dukungan

Berita Terkini Lainnya