Pilih Hari Terakhir, Sholeh-Taufik Siapkan 160 ribu KTP Dukungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sabtu (22/2) merupakan hari kelima pengumpulan persyaratan pendaftaran Bakal Calon Wali-Wakil Wali Kota Surabaya jalur perseorangan (independen) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Namun hingga kini, pasangan Muhamad Sholeh dan Taufik Hidayat alias Taufik Monyong belum juga menyetorkan persyaratan mereka.
1. Memilih mendaftar di hari terakhir
Sholeh mengatakan, pihaknya memang sengaja memilih hari terakhir yaitu besok, Minggu (23/2) sebagai hari pengumpulannya. Ia tak memiliki alasan khusus dalam memilih hari tersebut. Saat ini ia bersama Taufik masih menyelesaikan persyaratan yang diminta.
"Terserah kita kan? Itu kan pilihan antara tanggal 19 sampai 23. Kita memilih besok," tuturnya saat dihubungi IDN Times, Sabtu (22/2).
2. Persyaratan yang banyak bukan kendala
Persyaratan yang banyak seperti fotocopy KTP pendukung, surat keterangan dukungan sebanyak 138.565, hingga memasukkan data ke Aplikasi Pencalonan Pemilihan Serentak 2020 (Silon) bukan masalah baginya. Ia hanya butuh waktu untuk menyelesaikan semua.
"Itu kan hanya masalah administrasi saja," ungkapnya.
3. Siapkan 160 ribu dukungan
Selain itu, Sholeh sudah menyiapkan dukungan sebayak 160 ribu KTP. Jumlah tersebut lebih 30 ribu dari batas minimal. Ia menanggulangi adanya kesalahan data atau pun data ganda pada dukungannya. Pasalnya, jika sampai terjadi kesalahan hingga mengurangi batas minimal, ia harus mengganti sebanyak dua kali lipat dari kekurangan itu.
"Kan lebih baik dilebihi sekarang daripada kekurangan nanti. Jadi kalau ada salah-salah setidaknya gak sampai kurang dari batas minimal," jelasnya.
4. Besok pengumpulan persyaratan terakhir
Sebagai informasi, pengumpulan persyaratan pendaftaran bacawali-wawali jalur perseorangan telah dibuka sejak Rabu (19/2) hingga Minggu (23/2). Tahapan ini bukan merupakan pendaftaran. Melainkan hanya pengumpulan persyaratan. Nantinya jika telah memenuhi persyaratan, para bacawali-wawali baru diperbolehkan mendaftar bersama bakal calon dari Partai Politik.
"Persyaratannya dulu karena kita memeriksanya butuh waktu lama. Kita verfirikasi secara administrasi dan faktual. Akan diperhatikan betul-betul apakah jumlahnya sesuai dan yang dicantumkan benar-benar mendukung pasangan tersebut," jelas Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Kholid Asyadulloh.
Baca Juga: Diusung 6 Parpol, Popularitas dan Elektabilitas Machfud Masih Rendah