Pihak Korban Berharap Bechi Dihukum Berat!
Bechi kena dakwaan alternatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Terdakwa pencabulan dan perkosaan, Moch. Subchi Azal Tsani alias Bechi mendapatkan dakwaan alternatif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Pendamping korban dari Women's Crisis Center (WCC) Jombang, berharap ada pasal lain akan ditambahkan ketika tuntutan nanti.
Baca Juga: Dipindah ke Sel Umum, Bechi Dikurung Bareng 60 Tahanan
1. Tidak harus merujuk KUHP saja, jika terbukti keterlaluan bisa kebiri kimia
Direktur Eksekutif WCC Jombang, Ana Abdillah mengatakan, untuk kasus perkosaan sebenarnya tidak harus dengan Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saja. Menurut dia, KUHP yang ada di Indonesia sekarang ini masih sangat terbatas sekali untuk urusan kejahatan asusila.
"Saya rasa di-yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) perkosaan tidak merujuk pada KUHP saja. Bisa pakai pasal perkosaan, kalau KUHP kita masih sangat terbatas sekali," ujarnya saat Ngobrol Seru bareng IDN Times, Senin (25/7/2022).
Terlebih jika perkosaan itu nantinya terbukti dilakukan terdakwa terhadap lebih dari satu santriwati di bawah umur. Maka, bisa dikenakan hukuman kebiri kimia seperti yang termaktub dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 81.
Baca Juga: Akan Hadir di Sidang, Pendamping Terus Kuatkan Mental Korban Bechi