Penyelewengan Solar Subsidi, Ada Truk Tangki Pertamina
Beli solar pakai mobil pikap terus dikumpulin dijual lagi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya pegawai perusahaan di bawah naungan Pertamina.
Baca Juga: Ayah Bunuh Pacar Anak Tirinya, Diduga Perkara Asmara
1. Beli solar subsidi di SPBU pakai pikap dipindah ke truk tangki
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan, enam pelaku masing-masing berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R mulanya membeli bio solar subsidi pemerintah dengan menggunakan dua mobil pikap. Mobil ini sudah dimodifikasi dengan dipasang bull kapasitas 1.200 liter.
Setiap pengisian, sebanyak 100 liter dan dilakukan berkali-kali hingga terisi penuh mencapai 1.200 liter. BBM jenis bio solar bersubsidi yang dibeli di SPBU dengan harga Rp5.150 per liter ini dikumpulkan lalu dipindahkan ke truk tanki Pertamina untuk industri dengan harga Rp5.500 per liter.
"Mereka ditangkap di TKP saat melakukan aksi membeli BBM di SPBU resmi," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Janur Kuning, Cara Unik Polda Jatim Minimalisir Laka Lantas saat Mudik