TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pencurian Coklat di Alfamart Penuhi Pidana, Perekam Langgar ITE?

Simak penjelasan ahli hukum Unair ini ya rek!

(dok. twitter.com/mei2namaku)

Surabaya, IDN Times - Pencurian coklat di minimarket yang viral di media sosial (medsos) menimbulkan polemik hukum. Pelaku pencurian justru melaporkan pegawai minimarket yang merekam aksinya dengan alasan mencemarkan nama baik memakai Undang-undang (UU) ITE. Sementara pihak minimarket melaporkan balik pidana pencuriannya meski coklat sudah dibayar.

Lantas bagaimana menurut ahli hukum?

Baca Juga: Viral Curi Coklat di Alfamart, Ini Penjelasan Soal Kleptomania

1. Pencurian telah memenuhi unsur pidana

klikdokter.com

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Brahma Astagiri memberikan edukasi tentang konsep restorative justice dalam kasus pencurian dan konsep citizen journalist agar tidak tersandung UU ITE dalam kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, kasus pencurian tu telah memenuhi delik pidana sehingga telah memenuhi syarat untuk dipidana.

"Ketika dia mengembalikan barangnya setelah ketahuan atau dia membayar barangnya, sebenarnya secara teori itu ndak selesai. Tetap dianggap perbuatan pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana," ujarnya, Minggu (21/8/2022).

2. Kalau pun minta keadilan harus penuhi prosedur materil dan formil

Ilustrasi

Akan tetapi, lebih lanjut Brahma menjelaskan bahwa seiring dengan perkembangan zaman, restorative justice atau pemenuhan rasa keadilan yang melibatkan korban, pelaku, masyarakat setempat serta penyelidik atau penyidik sebagai mediator dapat dilakukan dalam kasus pencurian. Tetapi dengan syarat harus memenuhi prosedur materiil dan formilnya.

Beberapa syarat dalam prosedur materiil antara lain yaitu tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak menimbulkan konflik sosial, serta ada pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan melepaskan hak untuk menuntut hukum.

Sedangkan syarat dalam prosedur formil yaitu harus ada surat permohonan perdamaian, surat pernyataan perdamaian, dan penyelesaian perselisihan dari kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor serta diketahui oleh penyelidik dan penyidik.

3. Soal pengambilan video atau gambar tak masalah, yang masalah unggahannya

https://alfamart.co.id/

Selanjutnya, Brahma juga memaparkan tentang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pelaku pencurianbdan pegawai minimarket. Menurutnya, dalam hal digital di ruang publik ada dua macam hak yaitu the action of taking a pictures dan the action of using a pictures.

"Perbuatan mengambil gambar di tempat publik, boleh. Akan tetapi, selama tidak mengganggu orang," terang Brahma.

Sehingga, jika ada seseorang yang mengambil gambar di ruang publik tetapi perilaku tersebut mengganggu orang lain, maka dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan perilaku mengganggu tersebut, bukan perilaku mengambil gambar.

"Yang kedua, using a pictures. Tidak berarti, everything freely yang kamu take dari public area itu boleh kamu gunakan atau boleh kamu upload. Pertanyaannya, kamu punya hak upload nggak terhadap wajah-wajah orang itu?” jelas Brahma.

Sehingga, berkaitan dengan hal ini tindakan using a picture oleh pegawai tersebut tetap tidak diperbolehkan di mata hukum. Jika ada yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, pegawai itu dapat digugat secara perdata maupun laporan secara pidana.

Baca Juga: Heboh, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Dampingi Karyawan Diancam UU ITE 

Berita Terkini Lainnya