Pencabulan Ponpes di Jombang, Pelaku Dicegah Keluar Negeri
Pelaku sudah dua kali mangkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lantaran mangkir dua kali dari panggilan, Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) pun meminta pihak imigrasi untuk mencegah MSA (39) keluar negeri. Pria yang merupakan anak kiai itu diduga melakukan pencabulan terhadap MN yang masih di bawah umur.
"Saat ini, penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap tersangka MSA," ujar Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, Rabu (29/1).
1. Antisipasi MSA tidak lari ke luar negeri
Alasan dikeluarkannya surat itu merupakan langkah antisipasi dari polisi. Polda Jatim tak ingin MSA melarikan diri terlebih ke luar negeri. "Surat pencekalan ini dengan maksud untuk membatasi gerak tersangka MSA agar tidak bepergian ke luar negeri yang bisa menghambat jalannya proses penyidikan," kata Pitra.
Baca Juga: Pencabulan Ponpes Jombang, Korban Dijanjikan Jadi Istri
Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan Dugaan Cabul, Ini Alasan Anak Kiai Jombang