Pencabulan Ponpes Jombang, Korban Dijanjikan Jadi Istri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menyelidiki laporan korban pencabulan di bawah umur berinisial MN. Alhasil ditemukan fakta bahwa korban disetubuhi oleh tersangka berinisial MSA (39) di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Jombang.
1. Dibujuk jadi istri
Agar mau menuruti nafsu bejat tersangka, korban dirayu sekaligus diancam oleh MSA. Dia diiming-iming bisa menjadi istri apabila mau melayaninya. "Ketika terlapor melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara korban dibujuk rayu akan dijadikan istri," ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, Rabu (22/1).
Selain itu, Pitra juga membeberkan kalau korban mendapat ancaman dari tersangka jika berani melaporkan pencabulan ini. Namun satu persatu fakta itu diungkap polisi setelah melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Dalam gelar perkara terungkap dalam keterangan korban bahwa terlapor saudara MSA melakukan ancaman kepada pelapor yaitu jika korban tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup sehingga korban MN merasa takut," jelasnya.
3. MSA diimbau penuhi panggilan dari polisi
Lantaran laporan yang masuk hanya dari pihak korban, Pitra pun mengimbau MSA memenuhi panggilan dari penyidik. Nantinya dia diberi kesempatan memberikan sanggahan dan kesaksiannya atas laporan yang telah diutarakan oleh korban MN.
"Langkah selanjutnya penyidik renakta akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan serangkaian tindakan kepolisian lainnya, guna membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang," jelasnya.
"Diantaranya penyidik tetap akan memeriksa MSA, oleh karenanya diimbau kepada MSA untuk segera hadir memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan sekaligus diberi kesempatan ybs bisa mengkonfirmasi dan mengklarifikasi," tambah Pitra.
3. MSA diberi waktu satu pekan
Pitra sangat mengapresiasi kalau MSA datang dengan kemauannya sendiri, tanpa harus dijemput paksa oleh polisi. Pihaknya pun memberi waktu MSA seminggu sebelum dilakukan langkah berikutnya.
"MSA dipersilakan jika mau didampingi pengacara saat diperiksa oleh penyidik renakta, silakan langsung datang ke penyidik dan kami beri kesempatan kepada sdr MSA untuk mempersiapkan diri untuk hadir dalam waktu paling lama satu minggu ke depan," pungkasnya.
Baca Juga: Dugaan Pencabulan Ponpes Jombang, Polisi Periksa 10 Saksi