Pelapor Gus Nur di Jember Sebut Laporannya Dialihkan ke Mabes Polri
Dasar laporannya sama, yaitu unggahan YouTube
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang, Sabtu (24/10/2020). Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Ketua PCNU Cirebon, Azis Hakim. Saat bersamaan, Aliansi Santri Jember juga membuat LP ke polres setempat dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020 dengan pelapor atas nama H.M Ayub Junaidi. Meski laporan PCNU Cirebon yang menjadi dasar penangkapan Gus Nur, namun Ayub menyebut bahwa laporannya kini dinaikkan ke Mabes Polri dan akan dijadikan satu degan laporan sebelumnya.
Baca Juga: PWNU Jatim Desak agar Gus Nur Dihukum Maksimal
1. Apresiasi penangkapan Gus Nur
Ayub mengaku tidak berkecil hati meskipun laporan yang ditindaklanjuti polisi ialah milik Ketua PCNU Cirebon. Dia justru mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri atas penangkapan Gus Nur yang sekarang ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
"Kami apresiasi aparat keamanan khususnya Mabes Polri," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!