Pelapor Gus Nur di Jember Sebut Laporannya Dialihkan ke Mabes Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Malang, Sabtu (24/10/2020). Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Ketua PCNU Cirebon, Azis Hakim. Saat bersamaan, Aliansi Santri Jember juga membuat LP ke polres setempat dengan nomor LM/640/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM tertanggal 19 Oktober 2020 dengan pelapor atas nama H.M Ayub Junaidi. Meski laporan PCNU Cirebon yang menjadi dasar penangkapan Gus Nur, namun Ayub menyebut bahwa laporannya kini dinaikkan ke Mabes Polri dan akan dijadikan satu degan laporan sebelumnya.
1. Apresiasi penangkapan Gus Nur
Ayub mengaku tidak berkecil hati meskipun laporan yang ditindaklanjuti polisi ialah milik Ketua PCNU Cirebon. Dia justru mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri atas penangkapan Gus Nur yang sekarang ini sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
"Kami apresiasi aparat keamanan khususnya Mabes Polri," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: PWNU Jatim Desak agar Gus Nur Dihukum Maksimal
2. Sebut laporannya dinaikkan ke Mabes Polri
Meski laporan yang ditindaklanjuti milik pelapor dari Cirebon, namun Ayub mengaku tidak akan mencabut laporannya.Sebaliknya, dia mengaku dihubungi Polres Jember yang menawarkan agar laporan itu dijadikan satu dengan milik PCNU Cirebon.
Sebab, dasar pelaporan mereka sama, yaitu tentang unggahan YouTube Refly Harun berjudul "Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!!" berdurasi 29 menit 58 detik. Dalam video itu, tersangka diduga melakukan ujaran kebencian kepada NU.
"Tadi sempat di hubungi Polres Jember kalau laporannya di naikan ke Mabes," kata dia.
3. Serahkan prosesnya ke penegak hukum
Lebih lanjut, Ayub berharap proses hukum untuk kasus Gus Nur berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. "Semoga ini jadi pembelajaran kita bersama agar dalam menyampaikan pendapat itu dengan baik dan berdasar fakta serta data. Jangan fitnah dan ujaran kebencian," pungkasnya.
Baca Juga: Gus Nur Dijerat UU ITE, Pengacara: Itu Pasal Karet!