Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon 10-20 Persen
Ayo ndang bayaro rek!!!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 9 September - 9 Desember 2021. Kebijakan itu tertera dalam surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, nomor: 970/35703/202.3/2021 tertanggal 8 September 2021.
1. Roda 2 dapat diskon 20 persen, roda 4 diskon 10 persen
Diskon atau insentif yang diberikan ada dua kriteria. Nah, untuk kendaraan roda dua dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.
Selain diskon, dalam surat juga tertera program pemutihan. Berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke dua, tiga dan seterusnya.
Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Biayanya Cuma Rp100 Ribuan
Baca Juga: Terdengar Aneh, Ternyata Ini Arti 5 Singkatan di STNK