TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon 10-20 Persen

Ayo ndang bayaro rek!!!

Ilustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 9 September - 9 Desember 2021. Kebijakan itu tertera dalam surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, nomor: 970/35703/202.3/2021 tertanggal 8 September 2021.

1. Roda 2 dapat diskon 20 persen, roda 4 diskon 10 persen

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Diskon atau insentif yang diberikan ada dua kriteria. Nah, untuk kendaraan roda dua dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.

Selain diskon, dalam surat juga tertera program pemutihan. Berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke dua, tiga dan seterusnya.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Biayanya Cuma Rp100 Ribuan

2. Berlaku bagi kendaraan masa pajak hingga 31 Desember 2021

Ilustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jatim, Abimanyu Ponco Atmodjo menyatakan, kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bermotor masa laku hingga 31 Desember 2021. Kemudian tidak berlaku bagi kendaraan masa pajak 1 Januari 2022 ke atas.

Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, pihaknya berharap akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Apalagi ada kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM Level 2,3 dan 4.

"Silakan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupu  kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," ujarnya.

Baca Juga: Terdengar Aneh, Ternyata Ini Arti 5 Singkatan di STNK 

Berita Terkini Lainnya