Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon 10-20 Persen

Ayo ndang bayaro rek!!!

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 9 September - 9 Desember 2021. Kebijakan itu tertera dalam surat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, nomor: 970/35703/202.3/2021 tertanggal 8 September 2021.

1. Roda 2 dapat diskon 20 persen, roda 4 diskon 10 persen

Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon 10-20 PersenANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Diskon atau insentif yang diberikan ada dua kriteria. Nah, untuk kendaraan roda dua dan tiga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan seterusnya diberikan diskon sebesar 10 persen.

Selain diskon, dalam surat juga tertera program pemutihan. Berlaku dalam bentuk pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke dua, tiga dan seterusnya.

2. Berlaku bagi kendaraan masa pajak hingga 31 Desember 2021

Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon 10-20 PersenIlustrasi STNK. IDN Times/Irma Yudistirani

Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jatim, Abimanyu Ponco Atmodjo menyatakan, kebijakan ini berlaku bagi kendaraan bermotor masa laku hingga 31 Desember 2021. Kemudian tidak berlaku bagi kendaraan masa pajak 1 Januari 2022 ke atas.

Melalui skema pemutihan dan diskon pajak tersebut, pihaknya berharap akan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemik COVID-19. Apalagi ada kebijakan PPKM Darurat hingga PPKM Level 2,3 dan 4.

"Silakan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Baik kendaraan milik pribadi, angkutan umum, maupu  kendaraan operasional di perusahaan dapat menikmati insentif ini," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Biayanya Cuma Rp100 Ribuan

3. Bisa gairahkan pembayaran pajak di Jatim

Pajak Kendaraan di Jatim Dapat Diskon 10-20 PersenIlustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Abimanyu optimis program ini mampu melampaui target pajak di Jatim hingga Desember. Saat ini, realisasi penerimaan pajak yang dikelola pemprov telah mencapai 73,16 persen dari total target Rp13,19 triliun. Realisasi BBNKB mencapai angka 97,97 persen atau sebesar Rp2,49 triliun. Realisasi PKB 73,77 persen atau Rp4,35 triliun.

Data Bapenda menyebut, terdapat potensi  pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp654,37 miliar dari 1,67 objek PKB. Penundaan pembayaran kendaraan roda dua sebanyak 1.421.581 objek pajak dengan potensi Rp253,57 miliar. Roda empat terdapat 206.372 objek pajak dengan potensi Rp400,79 miliar.

"Melalui pemberian insentif dan pemutihan denda ini kita berharap wajib pajak yang sejak Januari hingga Agustus ini menunda pembayarannya akan tergerak untuk segera menunaikan kewajibannya," tutup dia.

Baca Juga: Terdengar Aneh, Ternyata Ini Arti 5 Singkatan di STNK 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya