Nyaru Makelar, Warga Siwalankerto Malah Gadaikan Sertifikat Tanah
Iming-imingi korban dengan cek dan uang palsu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus seorang warga Siwalankerto, Wonocolo, Kota Surabaya, Agung Wibowo (41) lantaran diduga melakukan pemalsuan surat tanah. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. Bermula dari menawarkan diri sebagai makelar tanah
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini bermula dari tersangka yang merupakan makelar tanah. Dia menawarkan untuk menjualkan tanah milik ER dan MR. Tanah yang dimaksud berada di Tambakoso, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).
Baca Juga: Polda Jatim Teruskan LP Kasus Penipuan Alimama ke Bareskrim Polri