Nyaru Makelar, Warga Siwalankerto Malah Gadaikan Sertifikat Tanah

Iming-imingi korban dengan cek dan uang palsu

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus seorang warga Siwalankerto, Wonocolo, Kota Surabaya, Agung Wibowo (41) lantaran diduga melakukan pemalsuan surat tanah. Kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

1. Bermula dari menawarkan diri sebagai makelar tanah

Nyaru Makelar, Warga Siwalankerto Malah Gadaikan Sertifikat TanahRilis kasus peniupan surat tanah di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (25/1/2021). Dok. Ist

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini bermula dari tersangka yang merupakan makelar tanah. Dia menawarkan untuk menjualkan tanah milik ER dan MR. Tanah yang dimaksud berada di Tambakoso, Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Kejadian dugaan penipuan akta palsu yang dilakukan tersangka ini terjadi pada 2017-2019 lalu di Sidoarjo. Tersangka sudah diamankan Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jatim, Senin (25/1/2021).

2. Iming-imingi korban dengan cek dan uang palsu

Nyaru Makelar, Warga Siwalankerto Malah Gadaikan Sertifikat TanahRilis kasus peniupan surat tanah di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (25/1/2021). Dok. Ist

Untuk meyakinkan korbannya kalau bisa menjualkan tanah bersertifikat Surat Hak Milik (SHM) seluas 57.741, 4.033 dan 97.468 meter persegi itu, tersangka menunjukkan lima lembar cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar. Ia juga memamerkan satu lemari pakaian berisi uang. Belakangan diketahui ternyata uang tersebut adalah uang mainanpecahan Rp100 ribu.

"Tersangka menyerahkan cek kepada korban, selain itu tersangka juga memperlihatkan uang palsu senilai Rp6 miliar kepada korban," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

3. Hasil SHM digadaikan kemudian dipakai beli mobil dan tanah

Nyaru Makelar, Warga Siwalankerto Malah Gadaikan Sertifikat TanahRilis kasus peniupan surat tanah di Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (25/1/2021). Dok. Ist

Dari situlah akhirnya korban terbujuk. Setelah tersangka memegang tiga SHM milik para korban, dia langsung menggadaikanya ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar. Kemudian uang hasil gadai tersebut digunakan oleh  untuk membeli mobil serta tanah yang sudah disita polisi.

"Tersangka ditangkap di daerah Solo dan kini ditahan," ucap Totok.

Agung dikenakan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Baca Juga: Polda Jatim Teruskan LP Kasus Penipuan Alimama ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya