Nota Keberatan, Pengacara Sebut Eks Pegawai PMI Tak Jual Plasma Darah
Ia menyebut uang yang diterima merupakan pemberian suka rela
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa perkara jual beli plasma darah konvalesen, Yogi Agung Prima Wardana, Ucok Jimmy Lamhot mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga: Pegawai PMI Jalani Sidang Dakwaan Perkara Jual Beli Plasma Darah
1. Sebut kliennya tak lakukan jual beli plasma darah konvalesen
Dalam materi pembelaannya, Ucok menegaskan kalau kliennya tidak melakukan jual beli plasma darah konvalesen. Menurut dia, uang yang diterima Yogi merupakan bentuk ucapan terima kasih dari pasien. "Itu wajar-wajar saja," tegasnya usai sidang.
Baca Juga: Petugas PMI Surabaya yang Jual Plasma Konvalesen Sudah Dipecat