Pegawai PMI Jalani Sidang Dakwaan Perkara Jual Beli Plasma Darah

Surabaya, IDN Times - Salah satu pegawai Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, Yogi Agung Prima Wardana didakwa melalukan jual beli plasma darah. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021) lalu. Hal itu dibenarkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rakhmad Hari.
1. Ada 3 terdakwa lakukan jual beli plasma darah pada Juli-Agustus 2021
Dalam dakwaannya, Rakhmat menyampaikan kalau terdakwa melakukan jual beli plasma darah konvalesen kepada keluarga pasien COVID-19 yang sedang membutuhkan. Jual beli tersebut, sambung Rakhmat, dilakukan Yogi pada Juli-Agustus lalu. Nah, waktu itu kasus COVID-19 sedang tinggi-tingginya.
"Terdakwa dibantu dua orang rekannya yang juga berstatus terdakwa yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021).
2. Aksi pelaku diungkap Ditreskrimsus Polda Jatim
Aksi terdakwa Yogi dan rekannya itupun diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan penyamaran sebagai keluarga yang sedang membutuhkan plasma darah konvalesen. Terdakwa, Bernadya ditangkap di Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo pada 4 Agustus 2021.
Baca Juga: Stok Plasma Konvalesen Kosong, Ketua DPRD Surabaya Ikut Donor
3. Terdakwa didakwa melanggar UU Kesehatan
Usai menangkap Bernadya, polisi bergerak meringkus Yogi dan Yusuf pada 5 Agustus 2021 di kawasan Jalan Jambangan, Surabaya. Atas perbuatannya, ketiga oknum pegawai PMI itu didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekretaris PMI Jatim, Edi Purwinarto membenarkan ada pegawai PMI Surabaya yang saat ini sedang menjalani persidangan dalam kasus jual beli plasma konvalesen. "Iya benar dari Surabaya," katanya dikonfirmasi. Tapi ia tak mau membeberkan lebih rinci. "Detilnya silahkan hubungi PMI Surabaya," pungkas dia.
Baca Juga: Plasma Petra, Wadah Bagi Pemohon dan Pendonor Plasma Konvalesen