Petugas PMI Surabaya yang Jual Plasma Konvalesen Sudah Dipecat

Pelaku adalah pekerja outsourcing

Surabaya, IDN Times - Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Surabaya, Tri Siswanto memastikan pegawai atas nama Yogi Agung Prima Wardana yang menjual plasma darah konvalesen telah dipecat. Sementara dua pelaku lain yang juga menjalani proses persidangan disebut bukanlah pegawai PMI Surabaya.

1. Pelaku adalah pekerja outsourcing

Petugas PMI Surabaya yang Jual Plasma Konvalesen Sudah Dipecatilustrasi plasma konvalesen (cedars-sinai.org)

Yogi sendiri, kata Tri, merupakan pegawai alih daya atau outsourcing di Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya. Nah, pemberhentian tidak hormat terhadap Yogi, dilakukan ketika kasus jual beli plasma darah terungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

"Dia bukan karyawan, masih outsourcing dan diberhentikan langsung. Yang Yogi aja, yang lainnya saya gak ngerti" ujarnya saat ditelepon, Rabu (27/10/2021).

2. Akan lebih selektif ke depannya

Petugas PMI Surabaya yang Jual Plasma Konvalesen Sudah Dipecatilustrasi plasma konvalesen (bmedicalsystems.com)

Tri pun mengimbau untuk seluruh jajaran PMI Surabaya dan unit-unitnya agar ke depan lebih selektif lagi dalam menerima karyawan. Pihaknya pun bekerja sama dengan penegak hukum dalam hal ini kepolisian setempat untuk turut mengawasi praktik-praktik curang dilakukan oknum.

"Ini kan outsourcing baru, melakukan sekali kejeglong sisan. Jadi dia merusak nama PMI. Intinya terima karyawan harus ekstra hati-hati. Kerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi," tegasnya.

Baca Juga: Pegawai PMI Jalani Sidang Dakwaan Perkara Jual Beli Plasma Darah

3. Yogi dan dua terdakwa jalani sidang dakwaan pekan lalu

Petugas PMI Surabaya yang Jual Plasma Konvalesen Sudah DipecatIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Sekadar diketahui, Yogi bersama dua terdakwa lainnya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10/2021). Ketiganya didakwa Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya