TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ngebut Bisa Kena Tilang di Gerbang Tol? Begini Penjelasan Polisi

Kena tilang atau tidak, mending gak usah ngebut

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Surabaya, IDN Times - Beredar imbauan di media sosial terkait batas maksimal kecepatan kendaraan di Tol Surabaya-Mojokerto dan Surabaya-Malang. Imbauan tertulis bagi kendaraan yang melebihi kecepatan 100 km/jam akan didenda Rp150 ribu. Tak hanya itu, pengemudi diwajibkan membayar ketika keluar dari gerbang tol. Kasat PJR Polda Jatim, Bambang Sukmo Wibowo pun angkat bicara.

1. Polisi benarkan informasi terkait tilang di tol

polri.go.id

Kepada IDN Times, Bambang mengatakan untuk batas maksimal kecepatan tersebut benar. Namun ada bantahan untuk prosesnya. "Info tersebut benar sebagian, namun tidak tepat. Sehingga dapat menjadi bias pada peosesnya," ujarnya, Rabu (21/11).

Baca Juga: Laka di Tol SuMo, Istri Kapolres Tulungagung Meninggal Dunia

2. Pelanggaran batas maksimal akan ditilang

Antara FOTO/Hafidz Mubarak A

Bambang menambahkan, bahwa pelanggaran batas maksimal kecepatan yakni berupa tilang. Pengemudi bisa mendapatkan denda atau bahkan hukuman kurungan alias penjara. "Batas maksimal kecepatan bukan hanya untuk semua tol tapi diseluruh jalan umum. Semua berdasar pada ketentuan rambu lalu lintas," tambahnya.

3. Pembayaran denda dilakukan via ATM atau sidang bukan saat keluar gerbang tol

thegold.asia

Terkait pembayaran tilang dilakukan usai keluar gerbang tol, Bambang menerangkan saat ini sudah dapat dilaksanakan pembayaran denda melalui e-banking. Tidak ada pembayaran yang langsung diterima oleh petugas tilang di lapangan. 

"E-tilang merupakan pilihan untuk alternatif pelanggar mengikuti sidang. Dalam implementasinya, pelanggar dapat menggunakan e-banking atau ATM bila ada. Tapi bukan kewajiban karena ada pilihan mengikuti sidang tilang," jelasnya.

4. Batas maksimal denda capai Rp500 ribu

Pexels/EVG photos

Saat ditanya apakah dendanya Rp150 ribu, Bambang menjawab bahwa nominalnya sesuai aturan yang berlaku. Pada pelanggaran batas kecepatan, sesuai pasal 287 (5) jo pasal 106 (4) huruf g atau pasal 115 huruf a menyatakan pelanggaran tersebut dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

Baca Juga: Sebuah Mini Bus Terguling di Tol Sumo, 13 Penumpangnya Selamat

Berita Terkini Lainnya