TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MSAT Bakal Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Kasus Asusila

Hanya satu pasal yang akan diteruskan ke tuntutan

MSAT saat berada di Rutan Medaeng. (Dok. Humas Polda Jatim)

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ploso, Jombang berinisial MSAT segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan. Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memakai pasal alternatif untuk mendakwa anak kiai berinisial MM tersebut.

Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang

1. MSAT didakwa 3 pasal alternatif

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman membenarkan bahwa JPU menggunakan tiga pasal alternatif dalam surat dakwaan MSAT yang bakal disidangkan Senin 18 Juli 2022 mendatang.

"Alternatif (pasalnya), ada tiga pasal," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (12/7/2022).

2. MSAT hanya akan dituntut 1 hukuman saja, antara 12 tahun, 9 tahun atau 7 tahun penjara

MSAT (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Tiga pasal alternatif pada dakwaan nanti, kata Fathur, pertama Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman pidana  12 tahun penjara, kedua Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pencabulan Anak, ancaman pidana 7 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang bersifat alternatif, nantinya akan diajukan tiga pasal tersebut sebagai dakwaan, tetapi hanya satu pasal yang akan diteruskan menjadi tuntutan. Artinya, MSAT hanya akan dituntut hukuman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara, dan atau 7 tahun penjara.

Terkait penggunaan pasal alternatif dalam dakwaan tersebut, Fathur menegaskan hal itu berdasarkan alat bukti. "Pemasangan pasal disesuaikan dengan alat bukti dalam berkas perkara," tegasnya.

Baca Juga: JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT

Berita Terkini Lainnya