MSAT Bakal Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Kasus Asusila
Hanya satu pasal yang akan diteruskan ke tuntutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ploso, Jombang berinisial MSAT segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan. Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memakai pasal alternatif untuk mendakwa anak kiai berinisial MM tersebut.
Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang
1. MSAT didakwa 3 pasal alternatif
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman membenarkan bahwa JPU menggunakan tiga pasal alternatif dalam surat dakwaan MSAT yang bakal disidangkan Senin 18 Juli 2022 mendatang.
"Alternatif (pasalnya), ada tiga pasal," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga: JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT