MSAT Bakal Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Kasus Asusila

Hanya satu pasal yang akan diteruskan ke tuntutan

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Ploso, Jombang berinisial MSAT segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda dakwaan. Nantinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal memakai pasal alternatif untuk mendakwa anak kiai berinisial MM tersebut.

1. MSAT didakwa 3 pasal alternatif

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Fathur Rohman membenarkan bahwa JPU menggunakan tiga pasal alternatif dalam surat dakwaan MSAT yang bakal disidangkan Senin 18 Juli 2022 mendatang.

"Alternatif (pasalnya), ada tiga pasal," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga: MSAT Diadili Pada 18 Juli 2022 Mendatang

2. MSAT hanya akan dituntut 1 hukuman saja, antara 12 tahun, 9 tahun atau 7 tahun penjara

MSAT Bakal Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Kasus AsusilaMSAT (42), tersangka kekerasan seksual saat dibawa ke rutan Klas 1 Surabaya. IDN Times/Khusnul Hasana.

Tiga pasal alternatif pada dakwaan nanti, kata Fathur, pertama Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman pidana  12 tahun penjara, kedua Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan ketiga Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang Pencabulan Anak, ancaman pidana 7 tahun penjara.

Dalam dakwaan yang bersifat alternatif, nantinya akan diajukan tiga pasal tersebut sebagai dakwaan, tetapi hanya satu pasal yang akan diteruskan menjadi tuntutan. Artinya, MSAT hanya akan dituntut hukuman 12 tahun penjara atau 9 tahun penjara, dan atau 7 tahun penjara.

Terkait penggunaan pasal alternatif dalam dakwaan tersebut, Fathur menegaskan hal itu berdasarkan alat bukti. "Pemasangan pasal disesuaikan dengan alat bukti dalam berkas perkara," tegasnya.

3. Alat bukti yang dibawa berupa pakaian korban, hasil visum hingga keterangan saksi

MSAT Bakal Didakwa 3 Pasal Alternatif dalam Kasus AsusilaIDN Times/Sukma Shakti

Alat bukti yang dimaksud Fathur telah dibeberkan oleh polisi. Antara lain dua rok panjang, dua jilbab, dua stel seragam, satu kaus, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ. Juga ada hasil visum et repertum korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jombang.

Lebih lanjut, bukti itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan 36 saksi dan delapan saksi ahli. Nah, delapan saksi ahli ini terdiri dari tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran, dan dua ahli psikologi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya