JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSAT

Saksi korban yang lain menarik diri

Surabaya, IDN Times - 10 orang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan dilibatkan dalam persidangan MSAT nanti. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati.

1. Kajati ikut menjadi JPU

JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSATKajati Jatim, Mia Amiati. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Mia menuturkan, dirinya sendiri akan ikut dalam proses persidangan sebagai tim JPU. Selain itu, 10 jaksa tersebut termasuk jaksa yang menangani kasus MSAT sejak awal.

"Yang menangani saya sendiri dan jaksa-jaksa yang dari awal menangani penyelidikan. Kasusnya sudah sebelum saya jadi Kajati, jadi kurang lebih 10 (JPU)," ujar Mia saat ditemui di kantornya, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Kejati Jatim Siapkan JPU, Menanti Jadwal Sidang MSAT

2. Saksi korban hanya satu orang

JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSATKajati Jatim, Mia Amiati. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Dirinya menuturkan, dalam persidangan nanti, hanya ada satu korban yang akan menjadi saksi. Sebab, korban lain telah menarik diri.

"Yang bisa betul-betul bisa diproses ada pembuktiannya, dari alat buktinya, dari keterangan ahli yang mendukung, dari kesaksian korban. Sehingga, yang bisa dijadikan dari proses perkara hanya satu," ungkapnya.

Apalagi, korban sudah keluar dari Pondok Pesantren Shiddiqiyah. Sehingga Korban merasa aman.

"Yang bersangkutan sudah dikeluarkan dari Ponpes. Jadi, dia berani untuk mengungkap yang sebenarnya," ujarnya.

3. Bisa dimungkinkan ada saksi lain

JPU Hanya Bermodal 1 Saksi Korban untuk Sidang MSATKajati Jatim, Mia Amiati. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Saat ditanya soal jumlah saksi apakah bisa ditambah, dirinya menuturkan, akan mendalami hal itu. Jika memungkinkan, pihaknya akan menggali dari saksi lain yang berani mengungkap.

"Dan kita akan memohon kepada majelis untuk menambahkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan," tuturnya.

"Kalau ini kan prosesnya di penyidikan. Kalau kami menerima berkas secara pasif, menerima berkas ini untuk kita lanjutkan ke persidangan dengan ketentuan bahwa di sinilah kewenangan jaksa apakah layak atau tidak dinyatakan berkas lengkap untuk putusan pengadilan, disitulah kewenangan jaksa untuk menentukan bisa dinyatakan P21 atau tidak," katanya.

Baca Juga: Idul Adha, MSAT Masih Berada di Sel Isolasi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya