Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Dipenjara di Lapas Porong
Pihak Lapas pastikan tak ada perlakuan khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sidoarjo, IDN Times - Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah yang sudah menjadi tahanan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dilimpahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kamis (14/10/2021). Saiful sendiri divonis tiga tahun karena terbukti terima suap Rp600 juta. Vonis itu sendiri diketok pada Oktober 2020 lalu. Ia sebelumnya sempat ditahan di rumah tahanan KPK.
1. Diantar oleh Jaksa KPK
Ketika pelimpahan, Saiful diantar oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Medi Iskandar Zulkarnain. Keduanya diterima petugas registrasi Lapas I Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Dia mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok hitam.
"Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.
Baca Juga: Bersalah! Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara
Baca Juga: Asyik Palak Warga Saat Urus Tanah, Kades di Sidoarjo Kena OTT