Bersalah! Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Ia juga mendapat denda sebesar Rp200 juta

Sidoarjo, IDN Times - Bupati Nonaktif Kabupaten Sidoarjo, Saiful Ilah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi proyek infrastruktur. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta. Namun Saiful tak menyerah begitu saja dan dengan tegas akan berencana banding. 

1. Ia terbukti menerima suap dari kontraktor

Bersalah! Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun PenjaraPersidangan putusan Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). Dokumentasi Istimewa

Sidang putusan Saiful Ilah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (5/10/2020). Dengan memakai kemeja putih tanpa rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saiful menjalani sidang putusan tersebut dengan tenang. Tak lupa peci hitam khas pira yang karib disapa Abah Ipul tersebut.

Dari serangkaian persidangan yang dimulai sejak 3 Juni lalu, majelis hakim memutuskan bahwa pria yang biasa dipanggil Abah Ipul itu bersalah atas kasus penerimaan suap dari para kontraktor pemenang lelang di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo untuk anggaran 2019.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman Tiga Tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artana saat membaca amar putusan, Senin (5/10/2020).

2. Statusnya sebagai kepala daerah jadi hal yang meringankan putusan

Bersalah! Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun PenjaraPersidangan putusan Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). Dokumentasi Istimewa

Cokorda melanjutkan bahwa hal yang meringankan putusan tersebut dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah Saiful sudah berusia lanjut. Ia dianggap berjasa membangun Sidoarjo dan mensejahterakan masyarakat, serta menorehkan banyak prestasi. Sementara hal yang memberatkan putusan tersebut adalah Abah Ipul tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

"Terdakwa tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan. Dan tidak kooperatif," imbuhnya.

Baca Juga: Meski Jadi Tersangka, Saiful Ilah Masih Mendapat Gaji dan Tunjangan

3. Jaksa pikir-pikir, Abah Ipul tegas minta banding

Bersalah! Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 3 Tahun PenjaraPersidangan putusan Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020). Dokumentasi Istimewa

Dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih melakukan upaya pikir-pikir. Pasalnya putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang mulanya 4 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta. 

Di sisi lain, Abah Ipu melalui kuasa hukumnya dengan tegas mengatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Ia merasa tak terima dinyatakan bersalah karena yakin bahwa dirinya tidak meminta dan menerima suap tersebut.

"Kami menyampaikan akan menempuh jalur upaya hukum banding," ujar Penasehat Hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda.

Sebagai informasi, Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini merupakan hasil temuan dari KPK yang mengendus Saiful menerima suap dari para kontraktor pemenang lelang.

Baca Juga: Saiful Ilah Tersangka, Khofifah Berikan Tugas Bupati ke Cak Nur

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya