Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Asyik Palak Warga Saat Urus Tanah, Kades di Sidoarjo Kena OTT

Polresta Sidoarjo saat gelar rilis kasus kades pungli. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Sidoarjo, IDN Times - Kepala Desa (Kades) Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, berinisial WS (45) terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo, Kamis (7/10/2021) malam. WS ditangkap saat melakukan pungutan liar di rumahnya.

1. Saat OTT ada 4 warga yang sedang dipalak

Polresta Sidoarjo saat gelar rilis kasus kades pungli. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, ketika ditangkap WS sedang meminta  kepada empat warga yang sedang mengajukan pemohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Saat OTT di rumah WS, didapati uang tunai senilai Rp7,2 juta dan Rp1,5 juta," ujarnya, Kamis (14/10/2021).

2. Ada beban biaya yang dipatok kades

Polresta Sidoarjo saat gelar rilis kasus kades pungli. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Berdasarkan keterangan tersangka, mulanya WS menunjuk AI, salah satu staf administrasi Desa Klantingsari, untuk membuat surat kepemilikan bagi warga yang belum punya surat kepemilikan hak untuk pengurusan PTSL. WS mengenakan beban biaya.

Seperti halnya, pembuatan surat keterangan hibah beban biaya yang dikenakan kepada warga, senilai Rp350 ribu. Kemudian ada juga biaya pembuatan surat keterangan waris Rp850 ribu. Serta biaya surat jual beli tanah sebesar 5 persen dari nilai jual beli tanah.

3. Terancam 20 tahun penjara

Polresta Sidoarjo saat gelar rilis kasus kades pungli. Dok. Humas Polresta Sidoarjo.

Tak hanya menangkap WS, polisi juga menyita barang bukti uang di tabungan atas nama AI senilai Rp60 juta, beberapa laptop, ponsel dan berkas-berkas dokumen. Atas perbuatannya, tersangka WS, dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Faiz Nashrillah
EditorFaiz Nashrillah
Follow Us