TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mahasiswa di Jatim Desak Firli Mundur dari Ketua KPK

Ada apa?

Kiri - kanan : Ketua HMI Jatim Achmad Surya Hadi Kusuma, Ketua GMNI Jatim Edwin Rilo Pambudi, Direktur Rumah Kebangsaan Jatim Abdul Ghoni dan Ketua IMM Jatim Mohammad Miftahul Firdaus Su'udi saat konpers desak Firli Bahuri mundur dari Ketua KPK. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Rumah Kebangsaan Jawa Timur (Jatim) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mundur dari jabatannya. Desakan ini menyusul sejumlah hal kontroversi yang dituduhkan kepada Firli.

Baca Juga: KPK Digeruduk Massa, Protes Pencopotan Brigjen Endar oleh Firli Bahuri

1. Memberhentikan Endar dari Direktur Penyelidikan KPK

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Direktur Rumah Kebangsaan Jatim, Abdul Ghoni mengatakan, kontroversi yang paling disorot ialah ketika Firli memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya Direktur Penyelidikan KPK. Endar diberhentikan setelah diduga tak kunjung menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan.

"Firli berambisi menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Bahkan Firli harus menyingkirkan perintang seperti Brigjen Endar. Sebab bagi Endar dan Direktur Penindakan Karyoto menilai bahwa kasus itu masih belum cukup bukti. Itu sebabnya, Firli memutuskan kebijakan ngawur dengan memberhentikan Endar. Tindakan Firli itu jelas merupakan bentuk Abuse of Power," tegasnya saat konferensi pers di Rumah Kebangsaan Jatim, Minggu (9/4/2023).

Kasus ini, kata Ghoni, bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Karyoto dan Endar untuk dipromosikan pada jabatan baru di Polri. "Firli meminta kedua orang ini ditarik," katanya.

Listyo membalas surat itu pada 29 Maret 2023. Dia mempromisikan Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar diperpanjang penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023.

2. Pernah dilaporkan dugaan gratifikasi, ada dugaan pembocoran data

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain itu, Ghoni mencatat kalau Firli juga pernah dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penggunaan helikopter untuk perjalanan pribadi di Juni 2020 lalu. Menurut ICW, gratifikasi yg diterima Firli ketika ia jadi Deputi Penindakan KPK.
Tak hanya polemik itu, Firli juga diduga kerap membocorkan dokumen. "Tingkah ugal-ugalannya itu pun tak sekali saja dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena melanggar kode etik," ungkap Ghoni.

Kasus teranyar, Firli ditengarai kembali melanggar kode etik atas dugaan pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja fiktif tahun anggaran 2020-2022 ke pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Juga: Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Dewas KPK Akan Panggil Firli Bahuri

Berita Terkini Lainnya