Larangan Mudik, 3 Jenis Kendaraan Ini Boleh Keluar Masuk Surabaya
Para pekerja dari luar rayon akan diberikan stiker khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyampaikan kriteria perjalanan luar kota yang diizinkan selama 6-17 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiitri 1442 H.
1. ASN, TNI dan Polri boleh antarkota jika punya surat tugas
Irvan mengatakan, ada tiga kategori yang boleh keluar masuk Kota Pahlawan meski berasal dari luar plat rayonisasi, yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Pertama adalah para pekerja plat merah. Mereka antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," ujarnya saat di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar Balik