TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Mudik, 3 Jenis Kendaraan Ini Boleh Keluar Masuk Surabaya

Para pekerja dari luar rayon akan diberikan stiker khusus

Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyampaikan kriteria perjalanan luar kota yang diizinkan selama 6-17 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiitri 1442 H.

1. ASN, TNI dan Polri boleh antarkota jika punya surat tugas

Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Irvan mengatakan, ada tiga kategori yang boleh keluar masuk Kota Pahlawan meski berasal dari luar plat rayonisasi, yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Gresik. Pertama adalah para pekerja plat merah. Mereka antara lain, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Disertai dengan surat tugas dari minimal eselon dua atau pimpinan tertinggi," ujarnya saat di Bundaran Waru, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: Hari Pertama Penyekatan, Beberapa Mobil Diminta Putar Balik

2. Pegawai swasta dengan surat tugas dan perjalanan darurat juga diizinkan

Suasana penyekatan di perbatasan Surabaya dengan Sidoarjo, tepatnya di depan Mal City of Tomorrow, Kamis (6/5/2021). IDN Times Ardiansyah Fajar

Kedua, untuk pegawai swasta dari luar rayon yang ingin keluar masuk Kota Pahlawan harus membawa surat tugas dan juga identitas. Minimal berupa ID Card maupun KTP. Ketiga, di luar kategori kerja yang diizinkan lainnya ialah perjalanan darurat.

"Semisal darurat medis ibu hamil disertai dengan identitas surat SIKM dari RT/RW kepala desa kelurahan dan itu berlaku dalam satu kali perjalanan," kata Irvan.

Baca Juga: 8 Mobil Dipaksa Putar Balik di Bundaran Waru

Berita Terkini Lainnya