TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Jam Malam, Polisi Razia Restoran Cepat Saji di Surabaya

Yang melanggar disegel

Patroli skala besar yang menyasar sejumlah restoran cepat saji di Surabaya. Dok. Humas Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Patroli skala besar terus dilakukan aparat keamanan di Kota Pahlawan. Setelah acap kali menyisir warung kopi dan kafe, kini petugas menyasar restoran cepat saji, Sabtu malam (16/5).

1. Masih ada restoran cepat saji yang masih buka melebihi jam malam

Patroli skala besar yang menyasar sejumlah restoran cepat saji di Surabaya. Dok. Humas Polda Jatim

Dalam operasi ini, beberapa kedai makanan siap saji diketahui tetap buka melebihi jam malam. Seperti diketahui, kawasan Surabaya Raya tengah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Salah satu aturannya adalah pemberlakuan jam malam, mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Petugas menuju ke beberapa tempat makanan dan tongkrongan yang ternyata masih buka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan tertulis, Minggu (17/5).

Dalam laporan patroli, beberapa yang masih buka saat jam malam ialah Kober Mie Setan, Jalan Khairil Anwar; McDonald's dan Burger King, Jalan Basuki Rahmat; A&W, Jalan Seruni; McDonald's, Jalan Ambengan, Jalan Manyar Kertoarjo, serta Jalan Darmo.

Baca Juga: Razia Dua Warkop di Surabaya, Polisi: Dua Positif COVID-19

2. Bahkan mendapati ada yang masih layani pembeli makan di tempat

Patroli skala besar yang menyasar sejumlah restoran cepat saji di Surabaya. Dok. Humas Polda Jatim

Tak hanya buka, di kedai makanan siap saji itu juga didapati banyak pembeli. Terlebih para pembeli ini sebagian masih makan di lokasi. Padahal menurut aturan, kafe, kedai maupun restoran tidak boleh melayani pembeli yang ingin makan di tempat.

"Petugas mengimbau kepada pemilik tempat dan para pembeli agar mematuhi aturan PSBB yaitu jam malam, tidak beroperasi jualan lebih dari jam 21.00 WIB dan hanya melayani pembeli untuk membungkus makanan dan minuman," kata Trunoyudo.

"Pemilik tempat dilarang melayani pembeli untuk menikmati makanan di tempat," dia melanjutkan.

3. Lakukan penyegelan meja kursi, penyitaan KTP, hingga rapid test

Patroli skala besar yang menyasar sejumlah restoran cepat saji di Surabaya. Dok. Humas Polda Jatim

Karena terbukti melanggar, petugas patroli pun melakukan penyegelan meja dan kursi terhadap kedai tersebut. Kemudian beberapa pembeli disita KTP-nya oleh Satpol PP Surabaya. Tak hanya itu, baik karyawan toko maupun pembeli dicek suhu tubuhnya serta ada rapid test secara random di lokasi.

"Ada tiga orang yang di-rapid test itu di McDonald's Jalan Darmo, hasilnya nihil (nonreaktif)," ucap Trunoyudo.

Baca Juga: Puluhan Pelanggar PSBB Surabaya Terjaring Razia dan Ditahan Polisi 

Berita Terkini Lainnya