Korupsi Dana Hibah, Ada Proyek Fiktif Rp1,3 M
Pemprov kecolongan karena tidak mengecek ke lapangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Persidangan perkara korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak mengungkap fakta adanya proyek fiktif. Tak main-main, nilainya Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Saksi Pemprov Jatim Akui Pokmas Hibah Sahat Tak Punya Kantor
1. Temuan itu dari BPK terkait kegiatan fiktif hibah 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mengatakan, temuan itu dilakukan oleh Badan Pengawas Keungan (BPK). Yaitu kegiatan fiktif dana hibah tahun 2021 di Sumenep.
"Itu adalah temuan (uang pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tapi yang mengembalikan adalah koordinator lapangan Eeng (Ilham Wahyudi terpidana)," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal