TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Hibah, Ada Proyek Fiktif Rp1,3 M

Pemprov kecolongan karena tidak mengecek ke lapangan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Surabaya, IDN Times - Persidangan perkara korupsi dana hibah dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak mengungkap fakta adanya proyek fiktif. Tak main-main, nilainya Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Saksi Pemprov Jatim Akui Pokmas Hibah Sahat Tak Punya Kantor

1. Temuan itu dari BPK terkait kegiatan fiktif hibah 2021

ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Suhermanto mengatakan, temuan itu dilakukan oleh Badan Pengawas Keungan (BPK). Yaitu kegiatan fiktif dana hibah tahun 2021 di Sumenep.

"Itu adalah temuan (uang pokir) untuk kelompok masyarakat (pokmas) tapi yang mengembalikan adalah koordinator lapangan Eeng (Ilham Wahyudi terpidana)," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Sidang Korupsi Hibah, Sahat Menerima Didakwa 2 Pasal 

2. Saksi akui bertemu salah satu koordinator pokmas

Sidang perkara suap dana hibah terdakwa Sahat Tua P. Simandjuntak beragendakan saksi di PN Tipikor Surabaya, Selasa (6/6/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Arif mempertanyakan alasan Eeng yang mengembalikan dana tersebut kepada sejumlah saksi, padahal dana tersebut untuk pokmas. Salah satu saksi itu Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Edy Tambeng. Ketika sidang Edy mengakui pernah bertemu Eeng.

"Saksi mengatakan pernah dipanggil para pokmas itu dia sama sekali gak tahu tentang pekerjaan itu karena diserahkan Korlap Eeng, korlap sendiri dikatakan mewakili aspiratornya Sahat," kata Arif.

Berita Terkini Lainnya