Ketua Panpel Arema Diperiksa, Pasrah Jika Langsung Ditahan
'Harusnya tersangkanya gak cuma 6'
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Ketua Panpel Arema FC yang juga tersangka tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Abdul Haris kembali diperiksa di Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Senin (24/10/2022). Kuasa hukum Haris, Taufiq Hidayat bilang, kliennya bakal ditahan.
1. Haris menerima jika ditahan
Taufiq mengatakan, kliennya sudah menerima penetapan tersangka. Namun, dia pribadi tidak tega dengan kondisi saat ini. Menurut dia, dalam tragedi yang menewaskan 135 orang ini, tidak semestinya hanya ditetapkan enam tersangka saja. Dia berpendapat kalau masih ada yang berpotensi jadi tersangka.
"Untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan. Tapi untuk tuntutannya saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini," ujarnya saat di Mapolda Jatim.
Baca Juga: Setelah Tiga Pekan, Tiga Korban Tragedi Kanjuruhan Masih di ICU
Baca Juga: Empat Panpel Arema FC Diperiksa Soal Tragedi Kanjuruhan