TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keterangan Saksi Belum Lengkap, Berkas Kasus Asrama Papua Dikembalikan

Polisi segera lengkapi berkas

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) masih harus melengkapi berkas kasus dugaan hoaks dan rasisme di Asama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya. Pasalnya, dua berkas tersangka Tri Susanti dan Syamsul Arif yang telah diserahkan ke Kejati Jatim dikembalikan lagi karena belum lengkap alias P19. Penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut.

1. Masih perbaiki berkas

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya membenarkan kalau berkas dua tersangka kasus tersebut belum lengkap. Saat ini, pihaknya masih memperbaiki dan secepatnya segera dikirim.

"Untuk berkasnya sudah, sebentar lagi dikirim. Ini masih kami perbaiki," ujar Cecep, Senin (7/10).

Baca Juga: Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

2. Keterangan saksi belum lengkap

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Cecep juga membeberkan faktor yang membuat pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut masih P19. Ternyata, beberapa keterangan saksi masih rompang.

"Ada beberapa keterangan saksi tambahan yang kurang," tambah Cecep.

3. Segera limpahkan berkas pekan depan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Cecep menambahkan, pihaknya optimistis akan cepat melengkapi kekurangan berkas tersebut. Rencananya, penyidik Polda Jatim akan kembali melimpahkan berkas tersebut ke Kejati Jatim pekan depan.

"Sudah, sudah mau selesai. Dalam waktu dekat, nanti saya pastikan lagi. Insya Allah minggu depan," pungkas perwira polisi dengan dua melati di pundak tersebut.

Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi

Berita Terkini Lainnya