Keterangan Saksi Belum Lengkap, Berkas Kasus Asrama Papua Dikembalikan
Polisi segera lengkapi berkas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) masih harus melengkapi berkas kasus dugaan hoaks dan rasisme di Asama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan, Surabaya. Pasalnya, dua berkas tersangka Tri Susanti dan Syamsul Arif yang telah diserahkan ke Kejati Jatim dikembalikan lagi karena belum lengkap alias P19. Penyidik akan segera melengkapi berkas tersebut.
1. Masih perbaiki berkas
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatya membenarkan kalau berkas dua tersangka kasus tersebut belum lengkap. Saat ini, pihaknya masih memperbaiki dan secepatnya segera dikirim.
"Untuk berkasnya sudah, sebentar lagi dikirim. Ini masih kami perbaiki," ujar Cecep, Senin (7/10).
Baca Juga: Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan
Baca Juga: Dijerat Pasal Rasisme, SA Turut Ditahan 20 Hari Bersama Mak Susi