TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keluarga Korban Kanjuruhan Temui Kejati, Bahas 3 Poin

Salah satu yang dibahas adalah soal status Hadian Lukita

Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Husky usai audiensi dengan Aspidum Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Tim Hukum Gabungan Aremania dan perwakilan keluarga korban mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka melakukan audiensi dengan Asisten Pidana Umum yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tragedi Kanjuruhan. Kuasa Hukum TGA, Anjar Nawan Husky membeberkan ada tiga poin yang dibahas dalam audiensi di Kejati Jatim. Berikut poin-poin yang dimaksud:

1. Rencana mengajukan restitusi untuk korban jika sudah inkracht

Kuasa hukum TGA, Anjar Nawan Husky usai audiensi dengan Aspidum Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Anjar mengatakan, sebenarnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengajukan restitusi ke Kejati Jatim pada awal perkara Tragedi Kanjuruhan. Tapi saat sidang tuntutan, poin restitusi itu tidak ada alias hilang.

"Yang ada hanya tuntutan pidana penjara, tidak ada tuntutan pembayaran restitusi," ujarnya saat di Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023). Restitusi yang diajukan oleh keluarga korban sebesar Rp8,8 miliar,

Anjar pun sudah mendapatkan jawaban soal hilangnya restitusi tersebut. Alasanya soal teknis administratif. "Tenggat waktu LPSK mengirimkan ini (restitusi), ternyata sudah lewat dua terdakwa dituntut. Jadi, ada dua terdakwa dari sipil, Pak Haris dan Pak Suko dituntut awal Februari, restitusi masuk 22 Februari, tiga terdakwa polisi dituntut sehari setelahnya," jelas dia.

"Restitusi ini tanggung renteng, harusnya dituntutkan kepada para terdakwa, sehingga nanti pembayarannya para terdakwa dihukum sama, atas alasan itu maka akhirnya Kejati tidak bisa melanjutkan tuntutan restitusi. Jadi tidak dimasukkan dalam tuntutan," imbuh Anjar.

Kendati tidak ada dalam sidang, restitusi masih dapat diajukan oleh korban setelah semua proses hukum berkekuatan tetap atau inkrahct. "Setelah para terdakwa selesai proses hukumnya yang banding dan kasasi, maka akan kami ajukan sendiri ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata dia.

2. Saat ini 3 terdakwa masih proses banding, 2 terdakwa kasasi

Dua keluarga korban Kanjuruhan saat mengikuti jalannya sidang Kanjuruhan, Senin (16/1/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Anjar melanjutkan, pihaknya juga menanyakan sejauh mana proses hukum para terdakwa sampai saat ini. Dua terdakwa dari polisi masih harus kasasi demi hukum karena keduanya divonis bebas. Sedangkan tiga terdakwa yang merupakan dua sipil dan satu polisi berstatus banding.

"Kami diberitahukan bahwa semuanya sudah diajukan (Kejati) sesuai tenggat waktu yang diatur dalam hukum acara. Sekarang masih berproses di Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung," kata dia.

Sekadar diketahui, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis ringan terhadap lima terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan. Padahal dalam tragedi yang terjadi 1 Oktober 2022 itu, ada sebanyak 135 suporter Arema, Aremania meninggal dunia setelah berdesakan akibat panik adanya tembakan gas air mata dari polisi.

Adapun vonis hakim, eks Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris 1,5 tahun penjara. Eks Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno dituntut 1 tahun penjara. Eks Danki Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara. mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Baca Juga: Sebulan Sudah Akhmad Hadian Bebas, Berkasnya Masih Gitu-gitu Aja!

Berita Terkini Lainnya