Keluarga Korban Kanjuruhan Temui Kejati, Bahas 3 Poin
Salah satu yang dibahas adalah soal status Hadian Lukita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Tim Hukum Gabungan Aremania dan perwakilan keluarga korban mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim). Mereka melakukan audiensi dengan Asisten Pidana Umum yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara tragedi Kanjuruhan. Kuasa Hukum TGA, Anjar Nawan Husky membeberkan ada tiga poin yang dibahas dalam audiensi di Kejati Jatim. Berikut poin-poin yang dimaksud:
1. Rencana mengajukan restitusi untuk korban jika sudah inkracht
Anjar mengatakan, sebenarnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengajukan restitusi ke Kejati Jatim pada awal perkara Tragedi Kanjuruhan. Tapi saat sidang tuntutan, poin restitusi itu tidak ada alias hilang.
"Yang ada hanya tuntutan pidana penjara, tidak ada tuntutan pembayaran restitusi," ujarnya saat di Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023). Restitusi yang diajukan oleh keluarga korban sebesar Rp8,8 miliar,
Anjar pun sudah mendapatkan jawaban soal hilangnya restitusi tersebut. Alasanya soal teknis administratif. "Tenggat waktu LPSK mengirimkan ini (restitusi), ternyata sudah lewat dua terdakwa dituntut. Jadi, ada dua terdakwa dari sipil, Pak Haris dan Pak Suko dituntut awal Februari, restitusi masuk 22 Februari, tiga terdakwa polisi dituntut sehari setelahnya," jelas dia.
"Restitusi ini tanggung renteng, harusnya dituntutkan kepada para terdakwa, sehingga nanti pembayarannya para terdakwa dihukum sama, atas alasan itu maka akhirnya Kejati tidak bisa melanjutkan tuntutan restitusi. Jadi tidak dimasukkan dalam tuntutan," imbuh Anjar.
Kendati tidak ada dalam sidang, restitusi masih dapat diajukan oleh korban setelah semua proses hukum berkekuatan tetap atau inkrahct. "Setelah para terdakwa selesai proses hukumnya yang banding dan kasasi, maka akan kami ajukan sendiri ke Pengadilan Negeri Surabaya," kata dia.
Baca Juga: Sebulan Sudah Akhmad Hadian Bebas, Berkasnya Masih Gitu-gitu Aja!