Sebulan Sudah Akhmad Hadian Bebas, Berkasnya Masih Gitu-gitu Aja!

Jawaban berulang polisi: masih dalam proses

Surabaya, IDN Times - Pengusutan tragedi Kanjuruhan tak henti-hentinya membuat publik geleng-geleng kepala. Tak terbilang sudah kejanggalan yang terjadi pada proses hukum atas para pelakunya. Sebut saja proses rekonstruksi yang justru dilakukan di lapangan Mapolda, bukan di stadion Kanjuruhan. Yang lebih mencengangkan justru jumlah tersangka yang cuma 6 orang. Alih-alih bertambah, satu tersangka malah saat ini bebas melenggang karena berkasnya tak kunjung rampung.

Ya, satu tersangka yang akhirnya dibebaskan adalah mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Ia dibebaskan pada tanggal 22 Desember 2022 lalu lantaran masa penahanannya selama 60 hari habis di tengah berkas yang tidak juga kelar. 

Kondisi ini pun membuat publik geram. Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) yang juga pengacara salah satu korban, Imam Hidayat menilai ini adalah salah satu bukti betapa polisi tidak serius menangani kasus yang menewaskan 135 jiwa ini. 

"Kalau dari laporan Model A itu Saudara Lukita sebagai mantan Dirut PT LIB dibebaskan karena berkasnya kurang lengkap. Saya lihat kerja-kerja polisi ini tidak profesional, amatiran, dan tidak ada keseriusan," tetang Ketua TATAK, Imam Hidayat saat dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022) di Mapolres Malang.

Imam bahkan curiga ada pihak-pihak yang mengharapkan Hadian Lukita bebas. Pasalnya dari keenam tersangka yang sudah ditetapkan tersangka, hanya dirinya yang berkasnya tidak lengkap.

"Artinya dengan kekurangan keterangan ahli dari berkasnya Si Lukita, menurut selera polisi saya menduga ada hal-hal yang dikehendaki agar saudara Lukita itu bebas demi hukum karena masa hukumannya sudah habis," tegasnya.

Sementara, lima orang tersangka lain, yaitu mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, mantan Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Pelaksana Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, sudah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Salah satu pentolan Aremania, Ambon Fanda juga mengaku kecewa dengan kondisi ini. Ia mempertanyakan kenapa Akhmad Hadian Lukita mendapatkan perlakuan khusus. Padahal sangkaan kepadanya jelas, sebagai orang yang menentukan jadwal Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada malam hari yang memiliki faktor kerawanan tinggi.

"Padahal kalau dilihat dari logikanya seharusnya semua (penyidikan) berjalan beriringan. Jadi semua (pelakunya untuk tersangka) bisa sama, berkasnya sama. Tapi ini ada 1 yang belum dilengkapi kan ya lucu," bebernya.

Kini, genap sebulan sudah Hadian Lukita bebas. Publik masih bertanya, kapan ia akan segera menjalani persidangan? Media pun kerap menanyakan ini kepada polisi. Jawabannya masih sama: sedang diproses.

"Setelah berkas lengkap dikirim kembali (ke Kejati Jatim) mbak," jelas Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, kepada IDN Times, Sabtu (21/1/2023). Berkas yang dilengkapi, kata dia, adalah soal keolahragaan.

Menurut Taufiqurrahman, Hadian memang tidak ditahan. Namun, ia diwajibkan lapor seminggu sekali.  "Beliaunya sekarang tidak ditahan, tapi absen seminggu sekali," ujarnya 

Segala kejanggalan yang ada pun membuat masyarakat makin pesimistis bahwa proses hukum Tragedi Kanjuruhan bisa menjawab semua rasa keadilan. Salah satu keluarga korban, Devi Athok bahkan sudah mulai habis asa.

"Saya ingin mendapat keadilan untuk kedua anak saya, tapi proses mendapatkan keadilan sangat sulit di negeri ini. Jalannya penuh terjal dan berbatu," ujarnya.

Baca Juga: Masa Penahanan Habis, Eks Dirut LIB Dibebaskan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya