Sudah Dipenjara 4 Bulan, Ahmad Terbukti Tak Jual Pil Koplo

Mungkinkah salah tangkap?

Jember, IDN Times – Ahmad, pria asal Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Banyuwangi, akhirnya menghirup udara bebas. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa bandar pil koplo oleh kepolisian setempat. Ahmad sudah dipastikan bebas setelah dinyatakan tidak bersalah.

1. Ahmad sempat ditahan 4 bulan dan denda Rp1 juta

Sudah Dipenjara 4 Bulan, Ahmad Terbukti Tak Jual Pil KoploIlustrasi tahanan yang diborgol. (unsplash.com/4711018)

Pria Alfisol Rahardi, selaku kuasa hukum Ahmad mengatakan jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan bukti terkait kesalahan Ahmad. Di dalam sebuah persidangan, segala tuduhan terhadap Ahmad tidak dapat dibuktikan. 

Sebelumnya, Ahmad dituntut dua tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 juta. Bahkan, Ahmad juga sudah menjalani masa tahanan selama empat bulan di Lapas Jember. Namun, saat JPU tidak bisa menunjukan bukti bahwa Ahmad bersalah, ia dinyatakan bebas.

“Majelis hakim mungkin sepakat dengan pandangan penasehat hukum, sehingga Ahmad dinyatakan bebas,” kata Pria, Rabu (1/8/2023).

2. Ada banyak kejanggalan saat persidangan

Sudah Dipenjara 4 Bulan, Ahmad Terbukti Tak Jual Pil KoploIlustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Yosie Martha Disa, kuasa hukum Ahmad lainnya mengungkapkan ada kerumitan untuk menyelesaikan kasus ini. Dia menyebut, ada perbedaan pada nama dakwaan dalam surat keterangan. Selain itu, ia menduga saksi fakta yang dianggap sebagai pembeli pil koplo, merupakan orang yang berbeda.  Mengingat, saksi tersebut tidak bisa dihadirkan dalam sidang.

“Terjadi perbedaan nama antara dakwaan dan surat keterangan. Diduga muncul dua orang yang berbeda, bahkan majelis hakim sempat meminta Agus di-video call, tapi jaksa tidak bisa,” sambungnya

3. Masih pikir-pikir mau lapor balik

Sudah Dipenjara 4 Bulan, Ahmad Terbukti Tak Jual Pil KoploIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Setelah dinyatakan tidak bersalah, Ahmad mengaku sangat dirugikan atas penangkapan dan penahanan terhadap dirinya. Terkait apakah Ahmad bakal melakukan laporan balik, dia mengaku masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. 

“Nanti akan kami bicarakan lebih lanjut dengan pengacara saya,” pungkas Ahmad.

Baca Juga: Polisi Tangkap Produsen Pil Koplo Langganan Pelajar di Banyuwangi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya