Kejati Jatim Tunjuk 15 JPU untuk Perkara Kanjuruhan
Usut tuntas!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tampaknya ingin mempercepat proses hukum tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan. Terbukti, belasan jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tahap I yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Berkas Perkara Tahap I Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim
1. Ada 15 JPU yang memeriksa kelengkapan berkas selama 14 hari
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menyebut ada total 15 orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara Kanjuruhan. Nantinya, mereka bekerja secara maraton meneliti tiga berkas yang diterima dari penyidik Polda Jatim.
"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Kejati Jatim Janji Kebut Pemeriksaan Berkas Perkara Kanjuruhan