TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Jatim Tunjuk 15 JPU untuk Perkara Kanjuruhan

Usut tuntas!

Berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Surabaya, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) tampaknya ingin mempercepat proses hukum tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan. Terbukti, belasan jaksa ditunjuk untuk meneliti berkas perkara tahap I yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Berkas Perkara Tahap I Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

1. Ada 15 JPU yang memeriksa kelengkapan berkas selama 14 hari

Pelimpahan berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menyebut ada total 15 orang jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara Kanjuruhan. Nantinya, mereka bekerja secara maraton meneliti tiga berkas yang diterima dari penyidik Polda Jatim.

"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," ujarnya kepada IDN Times, Selasa (25/10/2022).

2. Jika lengkap langsung penyerahan tersangka dan barang bukti

Pelimpahan berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Lebih lanjut, Fathur menyampaikan, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi. Tapi, jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kejaksaan berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," tegas Fathur.

Baca Juga: Kejati Jatim Janji Kebut Pemeriksaan Berkas Perkara Kanjuruhan

Berita Terkini Lainnya