Berkas Perkara Tahap I Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Ada 3 berkas perkara

Surabaya, IDN Times - Berkas perkara  tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (25/10/2022). Pelimpahan ini dilakukan setelah polda menetapkan penahanan terhadap enam orang tersangka, Senin (24/10/2022) malam.

1. Enam tersangka dijadikan 3 berkas

Berkas Perkara Tahap I Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati JatimPara tersangka tragedi Kanjuruhan memakai baju tahanan berwarna oranye setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ada tiga berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati Jatim. Pertama, berkas perkara Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, kedua Ketua Panpel Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno serta ketiga, berkas tiga polisi.

Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Jatim setelah bekerja maraton 25 hari berhasil menuntaskan berkas perkara tahap satu. Sebanyak 3 berkas kita serahkan kepada tim kejati," ujarnya.

Baca Juga: Bos LIB Minta Tak Ditahan, Polisi Belum Beri Persetujuan

2. Disangkakan Pasal 360 KUHP dan 359 KUHP

Berkas Perkara Tahap I Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati JatimPelimpahan berkas perkara tahap 1 tragedi kerusuhan Kanjuruhan. Dok. Kejati Jatim

Dalam berkas perkara tersebut, ketiganya disangkakan pasal yang sama. Yakni pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dirmanto berharap, berkas perkara tahap satu ini segera dipastikan kelengkapannya oleh tim jaksa dari Kejati Jatim.

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa kita dapatkan hasil penelitian dari kejaksaan," kata Dirmanto.

3. Enam tersangka masih ditahan di Polda Jatim

Berkas Perkara Tahap I Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati JatimPara tersangka tragedi Kanjuruhan memakai baju tahanan berwarna oranye setelah pemeriksaan di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara untuk enam tersangka, sambung perwira dengan tiga melati emas ini, masih ditahan di Rutan Polda Jatim. Nantinya bila berkas perkara tahap satu dipastikan lengkap, maka para tersangka segera dilimpahkan dalam berkas perkara tahap dua.

"Enam tersangka sudah ditahan di Mako Polda Jatim, dan selanjutnya kita nunggu pihak kejaksaan untuk pelimpahan seperti apa," tutur Dirmanto.

Baca Juga: 6 Tersangka Kanjuruhan Langsung Ditahan, Pakai Baju Oranye

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya