Bos LIB Minta Tak Ditahan, Polisi Belum Beri Persetujuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita yang menjadi tersangka tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, melalui kuasa hukumnya, Amir Burhanuddin sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan. Namun, hal itu belum dipenuhi oleh polisi.
1. Kuasa hukum Dirut LIB sudah ajukan permohonan agar tak ditahan
Amir mengatakan, permohonan agar Hadian tidak ditahan sudah disampaikan oleh pihaknya ke kepolisian sejak awal pemeriksaan. Namun, dia mengakui kalau permohonan itu tidak digubris. Sehingga tetap dilakukan penahanan pada Senin (24/10/2022).
"Kemarin-kemarin sudah kita ajukan sih untuk tidak melakukan penahanan. Tapi nyatanya dilakukan penahanan," ujar Amir.
Baca Juga: 6 Tersangka Kanjuruhan Langsung Ditahan, Pakai Baju Oranye
2. Polisi masih akan cek permohonannya
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menegaskan untuk tiap permohonan termasuk penangguhan penahanan akan dikomunikasikan dulu dengan penyidik. Saat ini, sambung dia, proses hukum terus berjalan. Termasuk pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nanti kami komunikasikan ke penyidik. Kalau ada itu (penangguhan penahanan) kami komunikasikan," tegas dia.
3. Ada 6 tersangka Kanjuruhan ditahan
Sebelumnya, enam tersangka kasus kerusuhan Kanjuruhan telah ditahan di Rutan Polda Jatim per kemarin. Keenamnya tampak memakai baju tahanan warna oranya setelah diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.
Enam tersangka itu ialah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Ditahan, Termasuk Dirut PT LIB