Kasus Rumah Karaoke Plus-plus, Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka
Ia biasa dipanggil mami
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Usai menggerebek rumah karaoke di kawasan Banyuurip Surabaya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan satu tersangka berinisial D. Penetapan ini merujuk pada keterangan para pemandu lagu yang telah dimintai keterangan polisi pascapenggerebekan.
1. Tersangka D penyedia jasa prostitusi
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi menyebut, tersangka berinisial D ini merupakan 'mami' alias muncikari di rumah karaoke tersebut. Dialah yang bertugas menyediakan jasa 'esek-esek' untuk lelaki hidung belang.
"Saat ini kami masih tetapkan satu tersangka. Dia adalah Mami atau penyedia jasa berinisial D," ujarnya saat di Mapolda Jatim, Kamis (19/12).
Baca Juga: Karaoke Plus-plus, Pemandu Lagu Digrebek dalam Keadaan Tanpa Busana
Baca Juga: Diduga Sediakan Jasa 'Esek-esek', Rumah Karaoke di Banyuurip Digerebek