Kasus COVID-19 Naik, 12 Daerah di Jatim Terapkan PPKM Level 3
Maskere, rek!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus COVID-19 di Jawa Timur (Jatim) terus mengalami peningkatan. Alhasil, pemerintah menaikkan level untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level di sejumlah kabupaten/ kota di Jatim. Hal itu tertuang dalam Instruksi Inmendagri yang berlaku 15 - 21 Februari 2022.
1. PPKM Level di Jatim: 3 kabupaten level 1, 23 daerah level 2 dan 12 daerah level 1
Berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 untuk pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali, ada tiga kabupaten Jatim yang masuk PPKM Level 1, yakni, Trenggalek, Pacitan dan Blitar. Kemudian sebanyak 23 kabupaten/kota masuk PPKM Level 2. Antara lain, Tulungagung, Situbondo, Ponorogo, Ngawi.
Selanjutnya, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Blitar, Kediri, Jombang, Bondowoso, Banyuwangi, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Nganjuk, Kota Pasuruan, Jember, dan Bojonegoro.
Sementara ada 12 kabupaten/ kota yang masuk PPKM Level 3. Rincian daerah yang masuk PPKM Level 3 antara lain, Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Batu, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, dan Bangkalan.
Baca Juga: Surabaya PPKM Level 2, Eri Minta BOR RS Dijaga Tetap Rendah
Baca Juga: Positivity Rate Meningkat, Kota Malang Kembali PPKM Level 3