TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kalah di Pilkada Surabaya, MAJU Bawa Sengketa ke MK

Ingin jadikan demkorasi lebih baik

Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin saat konferensi pers soal hasil rekapitulasi KPU. Dok. Ist.

Surabaya, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) tampaknya tidak terima dengan hasil pleno rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (17/12/2020). Paslon nomor urut 2 ini menuding ada pelanggaran dalam proses Pilkada Surabaya. Sehingga menempuh langkah hukum dengan membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

1. Tuding ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif ajukan sengketa ke MK

Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin saat konferensi pers soal hasil rekapitulasi KPU. Dok. Istimewa

Meski tak disebut secara rinci, kubu MAJU menuding adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Menurut Calon Wali Kota Machfud, perjuangan dalam Pilkada Surabaya masih belum usai. Sekalipun KPU sudah memutuskan bahwa pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul.

"Perjuangan belum selesai. Saya (Machfud Arifin dan Mujiaman) akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.

Baca Juga: Real Count PDIP: ERJI Unggul di 28 Kecamatan, MAJU Hanya 3

2. Ingin jadikan demkorasi lebih baik

Calon Wali Kota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin saat konferensi pers soal hasil rekapitulasi KPU. Dok. Istimewa

Bagi mantan Kapolda Jatim itu, langkah hukum di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah. Dia mengatakan, menang atau kalah adalah hal yang biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan. Pihaknya ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy).

"Untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk ke depannya. Karena ada persoalan kecurangan terstuktur, sistematis dan massif yang terjadi secara kasat mata dan tidak bisa saya biarkan begitu saja," kata dia.

Baca Juga: Gus Amik, Ketua Tim Pemenangan MAJU Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya