Kalah di Pilkada Surabaya, MAJU Bawa Sengketa ke MK
Ingin jadikan demkorasi lebih baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU) tampaknya tidak terima dengan hasil pleno rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (17/12/2020). Paslon nomor urut 2 ini menuding ada pelanggaran dalam proses Pilkada Surabaya. Sehingga menempuh langkah hukum dengan membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
1. Tuding ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif ajukan sengketa ke MK
Meski tak disebut secara rinci, kubu MAJU menuding adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. Menurut Calon Wali Kota Machfud, perjuangan dalam Pilkada Surabaya masih belum usai. Sekalipun KPU sudah memutuskan bahwa pasangan Eri Cahyadi-Armuji unggul.
"Perjuangan belum selesai. Saya (Machfud Arifin dan Mujiaman) akan mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Baca Juga: Real Count PDIP: ERJI Unggul di 28 Kecamatan, MAJU Hanya 3
Baca Juga: Gus Amik, Ketua Tim Pemenangan MAJU Meninggal Dunia