TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jatim Akan Miliki Pengolahan Limbah B3 di Lamongan dan Mojokerto

Pembangunannya libatkan perusahaan Jepang

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus berupaya untuk membangun fasilitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Terbaru, pemprov berencana membangun dua industri pengelolaan B3 sekaligus.

"Saya kira tidak ada alasan hanya boleh satu. Siapapun yang memenuhi persyaratan bisa," ujar Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, Emil Elistianto Dardak saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (1/4).

 

1. Rencana di Lamongan dan Mojokerto

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Emil menyebut, rencana pembangunan fasilitas pengelolaan limbah B3 itu berada di dua kabupaten yang berdekatan dengan kawasan industr, yakni di Lamongan yang masih dikaji dan di Mojokerto. Khusus untuk di Mojokerto, saat ini sudah masuk tahap peletakan batu pertama yang dilakukan pada era pemerintahan Soekarwo-Saifullah Yusuf.

2. Libatkan perusahaan asal Jepang

pixabay

Diketahui, untuk pembangunan pengelolaan limbah B3 di Lamongan dilakukan oleh PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), perusahaan swasta yang sebagian besar modalnya dimiliki Dowa Eco System, perusahaan asal Jepang. Perusahaan ini berniat membangun fasilitas baru di Kecamatan Brondong, Lamongan.

PT. PPLI-Dowa Eco System adalah perusahaan pengelola fasilitas pengolahan limbah B3 terbesar di Indonesia, di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Sementara, Pemprov Jatim pada era pemerintahan Soekarwo-Saifullah Yusuf telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah B3 di Dawarblandong, Mojokerto, pada Februari 2019 lalu.

"Selain di Lamongan sebelum era kami sudah menyiapkan lahan melalui proses panjang. Dua-duanya harus jalan," kata Emil.

Baca Juga: Pemilu 2019, Emil Dardak: Pengawalan Logistik di Kepulauan Diperketat

3. Lamongan swasta, Mojokerto Pemprov Jatim

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Mantan Bupati Trenggalek ini membeberkan, untuk pengelolaan limbah B3 di Lamongan, rencananya akan dikelola oleh swasta. Sedangkan yang di Mojokerto akan dikelola BUMD dan Pemerintah Provinsi Jatim.

"Kebutuhannya kan banyak. Jadi ada reliability (keandalan), misalnya saat salah satunya tidak mampu menampung bisa ditampung di tempat lainnya," jelas Emil.

4. Perizinan di Lamongan belum lengkap, Mojokerto tinggal teknologi

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Emil juga menambahkan, untuk izin prinsip dan tata ruang pembangunan pusat pengolahan limbah B3 milik PT PPLI-Dowa, tinggal menunggu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Namun ia belum bisa memastikan kapan kelengkapan perizinan tersebut selesai.

Sementara, untuk pusat limbah B3 di Dawarblandong, Mojokerto, Pemprov Jatim sampai saat ini masih mencari teknologi yang tepat guna dan membuka peluang kemitraan dengan berbagai pihak.

"Karena di menu Perpres 38 tahun 2015, pengolahan limbah itu salah satu item infrastruktur. Bisa dengan KPBU. Tentu ini salah satu model yang governance-nya paling baik untuk menentukan investor yang akan masuk," katanya.

Baca Juga: Jatim Akan Bangun Pengolahan Limbah B3 di Mojokerto

Berita Terkini Lainnya