TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jagal Anjing Berkeliaran, Emil Ingatkan Hukumannya

Emil bikin komitmen Jatim bebas daging anjing

Kondisi terkini anjing yang diselamatkan dari rumah jagal Surabaya. Dok. Animals Hope Center.

Surabaya, IDN Times - Komunitas pencinta satwa, Animal Hope Shelter melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Elestianto Dardak. Dalam audiensi ini, pencinta satwa menyoroti soal praktik jagal anjing yang baru-baru ini ditemukan di Lakarsantri, Surabaya.

Baca Juga: Begini Kondisi Anjing yang Selamat dari Rumah Jagal

1. Emil setuju pencinta satwa berperan aktif cegah jagal anjing

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak saat wawancara khusus di kediamannya bersama reporter IDN Times Ardiansyah Fajar. IDN TImes/Zumrotul Abidin.

Ketua Animal Hope Shleter, Christian Joshua Pale mengatakan, kalau Emil sangat mendukung langkah pencinta satwa dalam penggerebakan rumah jagal anjing di Lakarsantri, Surabaya beberapa waktu lalu. Pemprov, secara tegas akan melarang peredaran daging anjing.

"Alhamdulillah, beliau (Emil) mendukung langkah kami," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (3/8/2022).

2. Sebut aturan makan dan edarkan daging tanpa sertifikat veteriner dilarang

Kondisi anjing di rumah jagal di Surabaya yang digerebek komunitas pecinta satwa dan polisi. dok. Istimewa.

Terpisah, Emil menyampaikan aturan yang sudah ada dalam Undang-undang kalau memakan daging termasuk mengedarkannya tanpa sertifikat veteriner dilarang. "Dalam hal ini karena tidak ada di undang-undang pangan, tidak mungkin bisa menerbitkan sertifikat veteriner untuk daging anjing," katanya.

Pemprov Jatim, kata Emil, memang belum membuat Perda terkait larangan peredaran dan konsumsi daging anjing. Namun, sudah ada payung hukum yang jelas terkait larangan mengkonsumsi daging anjing. "Karena sudah ada undang-undang, dan surat instruksi kita mengacu ke itu," dia menambahkan.

3. Bisa dipidana 5 tahun dan denda Rp1 miliar

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

UU yang dimaksud Emil ialah UU Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 89 (2). Bunyinya, setiap orang yang mengeluarkan dan atau memasukkan hewan, produk hewan yang memungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular atau terduga ke daerah bebas dipidana 1-5 tahun penjara dan sanksi Rp150 Juta sampai Rp1 Miliar.

"Proses pemotongan anjing umumnya dilakukan dengan cara-cara yang menyakitkan dan menganiaya sehingga melanggar Undang-undang nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 66 dan 67," tegas Emil.

Baca Juga: Begini Proses Anjing di Rumah Jagal hingga Jadi Rica

Berita Terkini Lainnya