TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jadi EO Layanan Pesta Seks, Mantan Guru Ini Ditangkap Polisi

Pasarkan jasa lewat Twitter dengan tarif Rp500 ribu

Dok.IDN Times/Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melalui Subdit III Jatanras kembali mengungkap praktik bisnis prostitusi. Tak main-main, prostitusi kali ini bertema pesta seks di sebuah villa Salsa, di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga: Usai Sidang Prostitusi Online, VA Nangis Ingin Nyekar ke Ibunya

1. Ada tujuh yang ditangkap, satu tersangka yang merupakan mantan guru

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Kanit V Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M. Aldi Sulaiman mengatakan, saat penggerebekan petugas ditangkap tujuh orang yang diduga terlibat pesta seks pada event tersebut. Dari ketujuh orang yang ditangkap, satu di antaranya dijadikan tersangka, dan enam sisanya hanya menjadi saksi.

Aldi mengungkapkan, satu orang yang menjadi tersangka berinisial AK, yang merupakan mantan guru di salah satu sekolah di Surabaya.

"Tersangka ini mengaku dulunya dia guru di salah satu sekolah di Surabaya. Namun, tersangka mengaku, beberapa bulan lalu sudah resign," ujar Aldi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/7).

2. Sekali pesta seks tarifnya Rp500 ribu dipromokan di Twitter

IDN Times/Sukma Shakti

 

Aldi menjelaskan, tersangka AK mengundang tamunya untuk mengikuti pesta seks melalui media sosial Twitter. Tersangka AK mengadakan pesta seks dengan mengundang mereka yang sudah memiliki pasangan, maupun perorangan. Setiap pasangan ataupun peroangan yang tertarik terlibat harus membayar uang Rp500 ribu untuk menyewa tempat.

"Untuk yang tidak mempunyai pasangan, saudara AK juga menyediakan perempuan berinisial ANT. Untuk ANT ditawarkan dengan harga Rp700 ribu dan bisa berhubungan seks dengan yang tidak memiliki pasangan," kata Aldi.

3. Sudah 4 kali lakukan pesta seks

Dok.IDN Times/Istimewa

 

AK mengaku sudah empat kali menyelenggarakan pesta seks dengan lokasi di sekitaran Surabaya dan Pasuruan. Ia mengaku, event tersebut digelar atas banyaknya permintaan di media sosial Twitter miliknya. Dia pun mencoba mengadakan pesta seks dan mempromosikannya di media sosial twitter.

"Kami mempunyai twitter, kemudian dari twitter tersebut kami dikenal banyak orang. Lewat Twitter itu biasanya para tamu meminta mengadakan event atau party. Kami kontak teman-teman dan sepakat berangkat," kata AK.

4. Terancam hukuman berlapis

IDN Times/Sukma Shakti

 

Aldi mengungkapkan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, uang tunai senilai Rp700 ribu, satu unit handphone, pakaian dalam perempuan, hingga alat kontrasepsi. Tersangka terancam pasal 296 KUHP, ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP, ancaman pidana satu tahun penjara.

Baca Juga: Saat Semua Bebas, Kasus Prostitusi Online VA Akan Dijadikan Film

Berita Terkini Lainnya