TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Member MeMiles yang Diuntungkan Bisa Dipidana, Ini Alasannya

Wah, padahal banyak juga member yang membela

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat wawancara kasus MeMiles di Mapolda, Rabu (15/1).

Surabaya, IDN Times - Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan member MeMiles bisa saja terjerat pidana. Pidana bisa dikenakan apabila mereka yang diuntungkan atau sudah menerima hadiah tak kunjung menyerahkannya kepada polisi.

"Kalau ada member yang merasa diuntungkan dari bisnis ini, mari kita bersama-sama bela member yang dirugikan," ujarnya, Sabtu (18/1).

Baca Juga: Kasus MeMiles, Kapolda Sebut Ada Keluarga Cendana yang Ikut Investasi

1. Bisa terjerat pencucian uang

Beberapa member MeMiles menggelar aksi di depan Mapolda Jatim, Selasa (14/1). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Pasal yang bisa menjerat member yang sudah menerima 'hadiah" ini ialah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Musababnya mereka dianggap ikut menikmati hasil investasi bodong MeMiles.

"Ya (bisa TPPU) kalau dia merasa mendapatkan reward kemudian dia berkelit dengan itu, saya pastikan saya gunakan kewenangan penyidikan," tegas Gidion.

2. Karena hadiah yang didapat merupakan uang member lain

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat wawancara kasus MeMiles di Mapolda, Rabu (15/1).

Perwira dengan tiga melati emas ini menambahkan, reward yang telah diterima member itu bukan hasil uang perseorangan atau pribadi, namun pengumpulan dana dari member lain yang telah melakukan top-up.

"Perlu dipahami bahwa reward yang diterima dan dikuasai oleh member sekarang, yakinlah itu bukan dari uang sendiri, tapi itu dari uang member yang lain juga, dari PT Kam and Kam," kata Gidion.

"Kalau Anda mendapatkan mobil juga, yakinlah itu uang dari member yang lain. Member di bawahnya. Itu terus menerus, maka gerakan mengembalikan aset dari penyidik menjadi bahan untuk pertimbangan pengadilan mengembalikan kepada member MeMiles semua," imbuhnya.

3. Dianggap penerima aliran dana investasi MeMiles

Beberapa member MeMiles gelar aksi di depan Mapolda Jatim, Selasa (14/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Merujuk pada hal tersebut, polisi memastikan semua member yang mendapat 'hadiah' ialah penerima aliran dana. Pihaknya akan memaksimalkan upaya agar uang para korban bisa dikembalikan.

"Pasti (mereka itu penerima aliran dana) dan kebijakan Kapolda Irjen Luki Hermawan adalah memaksimalkan pengembalian aset masyarakat. Yang kita bela betul-betul masyarakat," ucap Gidion.

Baca Juga: Kasus MeMiles, Tangan Kanan Direktur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berita Terkini Lainnya