Kasus MeMiles, Tangan Kanan Direktur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Surabaya, IDN Times - Usai menangkap dan menahan tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles, Sri Wiwit, Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan fakta baru. Ia merupakan tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan atau Sanjay yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
1. Tugasnya melaporkan data member, hitung omset dan distribusi reward
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan Sri Wiwit acap kali melaporkan hasil data member kepada Sanjay. Ia juga ikut menghitung omset serta mendistribusikan reward bagi para member MeMiles. Tapi penentuan reward tetap jadi kewenangan Sanjay.
"Dia berperan melaporkan pada K atau tersangka utama terhadap hasil pengumpulan data member yang menurut sistem berdasarkan omset nasional dan tingkat waktu itu seharusnya mendapatkan reward," katanya.
"Kamal, direktur utama (yang menentukan siapa mendapat reward). Kalau yang mendistribusikan reward ini si SW," imbuh Gidion.
2. Sri Wiwit bawa uang Rp2 miliar
Dari tangan Sri Wiwit, polisi menyita uang Rp2 miliar. Setelah ditelusuri, sumber uang tersebut mulanya di rekening PT Kam and Kam. Ketika kasus ini terungkap, uang tersebut telah dialihkan pada orang lain
"Ini dari rekening Kam and Kam yang kemudian dari laporan keuangan yang secara digital forensik kita telusuri ini dialihkan pada orang lain. (Dialihkan) sebelum pengungkapan kasus," kata Gidion.
Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset member MeMiles sebesar Rp124, 461 miliar, 18 mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Baca Juga: Ratusan Korban MeMiles Sudah Melapor ke Polda Jatim
3. Sebelumnya sudah empat orang ditetapkan tersangka
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi telah menangkap 4 orang tersangka investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam. Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa dan ahli IT Prima Hendika.
Baca Juga: Kasus MeMiles, Kapolda Sebut Ada Keluarga Cendana yang Ikut Investasi