Ibu di Surabaya Nyolong HP Bawa Anak, Berujung Restorative Justice 

Alasan mencuri untuk kebutuhan sehari-hari

Surabaya, IDN Times - Ibu di Surabaya berinisial DK (28) mencuri handphone yang tertinggal di dashboard motor dengan membawa anaknya. Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto, mengatakan, DK melakukan aksinya itu pada Sabtu (29/7/2033). Dengan membawa sang anak ia melakukan aksinya di parkiran mini market daerah Balas Klumprik. Dari rekaman CCTV yang ada, pelaku merupakan warga setempat. Beruntung, kasus ini berakhir dengan penyelesaian mediasi alias restorative justice.

"Kami menemukan pelaku berdasarkan CCTV yang memperlihatkan wajah pelaku dan dikenali pengurus RT setempat," ujarnya kepada IDN Times, Senin (31/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, DK mengatakan dirinya sedang awalnya hendak berbelanja di minimarket dengan mengajak sang anak. Kemudian DK melihat ada handphone di sebuah dashboard motor dan muncul lah niat mencuri handphone tersebut. 

"(Pelaku) membawa anak, karena awalnya mau belanja, dan melihat ada hape di dashboard muncul niat dan kesempatan untuk ambil," ungkapnya. Alasan pelaku mencuri handphone karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya. 

Setelah itu, korban dan pelaku itu dipertemukan, Minggu (31/7/2023). Korban pun bersepakat berdamai dan tidak melanjutkan laporannya ke polisi. 

"Kedua belah pihak menyadari atas kesalahan dan keteledorannya masing-masing dan saling memaafkan dan tidak ada yang merasa dirugikan," ujar dia. 

Restorative justice itu digelar pada Minggu (30/7/2023) yang dihadiri oleh warga Balas Klumprik. Warga pun tidak keberatan korban dan pelaku berdamai. 

"Pengurus RT/RW dan Karang Taruna tidak keberatan kedua pelaku kembali ke tempat tinggalnya," ungkap dia.

Alasan restorative justice juga karena pelaku masih memiliki anak yang masih balita. Anak balita tersebut masih membutuhkan kasih sayang orang tua. 

"HP korban dikembalikan oleh pelaku seperti sedia kala kepada korban," terangnya.

Gandi menyebut, penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan. Untuk menerapkan restorative justice, perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. 

"Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa," terangnya.

Baca Juga: Jatim Punya Rumah Restorative Justice Terbanyak Nasional

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya