TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hingga Senin, Polda Jatim Sita 14 Supercar dari Surabaya dan Malang

Segera panggil pemilik mobil 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) saat merilis kasus supercar bodong, Senin (16/12). (IDN Times/Ardiansyah Fajar)

Surabaya, IDN Times - Deretan supercar yang disita Polda Jawa Timur (Jatim) terus bertambah. Kali ini jumlahnya sudah mencapai 14 unit. Alasan polisi menyitanya lantasan belasan mobil mewah itu tidak dilengkapi surat-surat resmi.

"Ada 14 (unit), baik itu dari hasil di jalan raya dan juga kita melakukan door to door terkait dengan informasi yang berkembang di masyarakat adanya kendaraan bodong," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (16/12).

1. Supercar beragam merek disita dari wilayah Surabaya dan Malang

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (kiri) saat merilis kasus supercar bodong, Senin (16/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Supercar yang disita Polda Jatim ini terdiri dari beberapa merek ternama. Antara lain lima unit Ferrari; tiga unit McLaren; dua unit Porsche; dan Lamborgini, Aston Martin, Nissan GTR, Mini Cooper masing-masing satu unit.

"Kami amankan dari wilayah Surabaya, Malang, yang kami ambil (sita) di sini. Ada yang di jalan raya, ada di mal, ada di rumah," kata Luki.

Baca Juga: Bertambah, Kini 9 Supercar Ditahan di Mapolda Jatim

2. Polda undang teknisi untuk lacak asal supercar

Deretan supercar bodong yang diamankan Polda Jatim. IDN Times/Ardianysah Fajar

Jenderal bintang dua ini menambahkan, nantinya polda akan mengundang teknisi untuk melihat spesifikasi kendaraan. Teknisi ini juga diminta melihat nomor mesin dan rangka supercar. Hal ini perlu dilakukan agar polisi dapat melacak supercar tersebut terdaftar di wilayah mana.

"Karena pada saat tim melakukan pemeriksaan ini pada umumnya, tidak bisa menunjukkan surat-surat," tambahnya.

3. Karena pemilik tak bisa tunjukkan surat resmi

Deretan supercar bodong yang diamankan Polda Jatim. IDN Times/Ardianysah Fajar

Luki juga menyebut, para pemilik supercar hanya mampu menunjukkan surat berupa form A. Surat itu pun disetorkan ke polisi via pesan WhatsApp saja. Maka dari itu, para pemilik nantinya akan diminta datang langsung ke Mapolda Jatim.

"Bahkan hanya menunjukkan lewat WA, itu pun tanpa STNK dan BPKB. Kami minta hari ini datang ke sini dengan membawa yang aslinya," terang alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1987 tersebut.

Baca Juga: 9 Supercar Disita, Bapenda: Kalau STNK Terbit Pasti Muncul di Database

Berita Terkini Lainnya