Hari Terakhir Pengetatan, Pendatang di Surabaya Masih Wajib Lapor
Wajib tes swab dan karantina juga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kebijakan pengetatan larangan mudik akan berakhir, Senin (24/5/2021). Namun, Polrestabes Surabaya masih menerapkan aturan ketat di tingkat mikro seperti RT/RW dan kelurahan bagi warga yang baru balik mudik maupun pendatang yang masuk Kota Pahlawan.
Baca Juga: Suruh ART Makan Kotoran Kucing, Majikan Ditahan Polrestabes Surabaya
1. Wajib lapor RT/RW, swab dan karantina
Wakil Kepala Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, dengan penerapan aturan tersebut, semua kalangan diharapkan mempunyai kesadaran untuk melapor ke RT/RW. Mereka juga diwajibkan melakukan tes swab dan karantina.
"Supaya mematuhi aturan wajib swab dan karantina," ujarnya tertulis.
Baca Juga: De Javasche Bank, Sensasi Latar Film Money Heist ala Surabaya