Gugatan Rhoma Irama pada Sandi Record Ditolak Pengadilan
PT Sandi Record sudah membayar izin lagu senilai Rp533 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan 'Raja Dangdut' Rhoma Irama atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya terhadap PT Sandi Record pada Senin (12/4/2021) lalu. Rhoma juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp539 ribu. Putusan tersebut ditanggapi kuasa hukum, PT Sandi Record.
Baca Juga: Masih Getol Beraktivitas, 10 Potret Kegiatan Rhoma Irama Saat Ini
1. Nilai hakim berikan putusan adil
Kuasa hukum PT Sandi Record, Rachmat Idisetyo menilai putusan majelis hakim adil sesuai fakta persidangan. Bahwa, PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp533 juta.
Rinciannya, Rp8 juta dibayarkan kepada Imron Sadewo, sebesar Rp375 juta kepada Yanti Mala, dan Rp150 juta kepada Rhoma. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Sandi Record.
"Majelis hakim sudah memberikan putusan yang adil. Perkara itu bisa menjadi pelajaran bagi semua penggiat musik," ujarnya tertulis, Minggu (25/4/2021).
Baca Juga: Mesra Seperti Masih Pacaran, 10 Potret Manis Rhoma Irama dan Istri