TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Rhoma Irama pada Sandi Record Ditolak Pengadilan 

PT Sandi Record sudah membayar izin lagu senilai Rp533 juta

Rhoma Irama (IDN Times/Candra Irawan)

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan 'Raja Dangdut' Rhoma Irama atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu miliknya terhadap PT Sandi Record pada Senin (12/4/2021) lalu. Rhoma juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp539 ribu. Putusan tersebut ditanggapi kuasa hukum, PT Sandi Record.

Baca Juga: Masih Getol Beraktivitas, 10 Potret Kegiatan Rhoma Irama Saat Ini

1. Nilai hakim berikan putusan adil

Ilustrasi hakim di pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Kuasa hukum PT Sandi Record, Rachmat Idisetyo menilai putusan majelis hakim adil sesuai fakta persidangan. Bahwa, PT Sandi Record sudah membayar izin pakai lagu senilai Rp533 juta.

Rinciannya, Rp8 juta dibayarkan kepada Imron Sadewo, sebesar Rp375 juta kepada Yanti Mala, dan Rp150 juta kepada Rhoma. Dengan begitu, tidak ada pelanggaran hak cipta yang dilakukan PT Sandi Record.

"Majelis hakim sudah memberikan putusan yang adil. Perkara itu bisa menjadi pelajaran bagi semua penggiat musik," ujarnya tertulis, Minggu (25/4/2021).

2. Gugatan muncul lantaran ada multitafsir dalam UU Hak Cipta

Unsplash.com/Markus Winkler

Pria yang juga Pakar Hukum dan Hak Cipta itu menilai Undang-undang (UU) tentang Hak Cipta pada dasarnya sudah bagus dan lengkap. Namun masih ada permasalahan. Berupa kurangnya peraturan pelaksana yang ada di dalamnya.

"Dalam hal ini maksudnya adalah peraturan di Kemenkumham”, kata dia.

Sejauh ini, lanjut Racmat, UU tersebut mengalami multitafsir. Contohnya fiksasi atau sering disebut mastering pada label musik. Fiksasi yang tertulis di UU Hak Cipta adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya yang dapat dilihat, didengar, digandakan atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

Baca Juga: Mesra Seperti Masih Pacaran, 10 Potret Manis Rhoma Irama dan Istri

Berita Terkini Lainnya